Penggunaan Dana Desa secara Tranparasi dan Tepat Sasaran, Desa Wanci Mekar Gelar Musdes APBdesa Akhir Tahun 2025

Global Rise TV (Karawang)-Pemerintah Desa Wanci mekar melaksanakan musyawarah desa ( Musdes ) pembahasan dan penetapan anggaran pendapatan dan Belanja desa ( APBDes) tahun anggaran 2025

Kegiatan ini dihadiri pihak Kecamatan kotabaru Kasi Pem Dona SE ,ketua BPD Taryadi SE MM kades wanci mekar H.Dimyat ST sekdes para rt rw dusun Tokoh agama dan tokoh pemuda dan segenap yang hadir

Kegiatan tersebut dibahas rencana kebijakan pengelolaan dana desa yang diatur oleh mentri Desa

” Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas nasional. ” Demikian yang disampaikan ketua BPD wanci mekar Taryadi SE MM kepada wartawan usai Acara ,Rabu 31 Desember 2025

Ia menjelaskan sebelum tahapan perencanaan sudah masuk kepada pemerintah desa salah satunya adalah pendidikan ditahun 2026 ini program untuk pendidikan tidak ada

Taryadi menjelaskan berikut ini ringkasan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang perlu dipahami kita semuanya

Satu : Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa). Dana Desa tetap diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem dengan ketentuan : 

Besaran BLT maksimal Rp300.000 per bulan per KPM,
Dapat dibayarkan paling banyak 3 bulan sekaligus,
Penetapan penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah
Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa masih berfungsi sebagai bantalan sosial bagi warga paling rentan.

Dua : Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana. Dana Desa dapat digunakan untuk:

Mitigasi perubahan iklim (pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, pencegahan banjir dan kekeringan),
Adaptasi dan penanggulangan bencana seperti banjir, longsor, rob, abrasi, hingga kebakaran hutan,
Edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko bencana

Tiga : Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa. Fokus ini meliputi:

Revitalisasi dan operasional pos kesehatan desa,
Pencegahan dan penurunan stunting,
Promosi kesehatan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk kesehatan jiwa,
Dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan. 

Empat : Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa. Dana Desa diarahkan untuk:

Penguatan lumbung pangan desa,
Pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai,
Pengembangan pekarangan pangan bergizi,
Swasembada energi desa melalui biogas, biofuel, panel surya, dan energi terbarukan lainnya. 
Program ini menjadi fondasi penting ketahanan ekonomi dan pangan desa.

lima : Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu fokus baru dan strategis tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, antara lain untuk:

Pembangunan fisik gerai dan pergudangan,
Kelengkapan sarana pendukung koperasi,
Pembiayaan kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan koperasi. 
Penganggaran untuk koperasi ini diatur lebih lanjut dan dialokasikan melalui perubahan APB Desa.

Enam : Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai. Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur produktif desa dengan prinsip:

Swakelola dan padat karya,
Minimal 50 persen anggaran kegiatan untuk upah tenaga kerja,
Mengutamakan warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal

Tujuh : Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:

Pembangunan dan penguatan akses internet,
Website desa (domain desa.id),
Perangkat pendukung administrasi desa,
Pengembangan desa digital dan literasi digital masyarakat. 

Delapan : Program Prioritas Lain Sesuai Kebutuhan Desa. Desa tetap diberi ruang menetapkan program prioritas lain sesuai kondisi lokal dan kejadian mendesak, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan desa.

Sembilan : Dana Operasional Pemerintah Desa (Maksimal 3%). Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen, di luar dukungan Koperasi Desa Merah Putih. Penggunaan ini meliputi koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan pendukung tugas pemerintahan desa.

Ditempat yang sama Kades Wanci mekar H. Dimyat Sudrajat ST menyampaikam betapa pentingnya Tranparasi dan partisipasi masyarakat dan kesesuaian Anggara dengan prioritas kebutuhan Desa yang menjelaskan alokasi untuk penggunaan Anggaran desa untuk infrastruktur pemberdayaan serta program. Prioritas Nasional seperti ketahanan pangan BLT ekstrim dan stanting

Dimyat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan mengawasi penggunaan pelaksanaan APBD des agar tetap sasaran dan bermanfaat

Reporter : Asep Jaya

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles