
Global Rise TV (Pandeglang) –
Penggunaan anggaran puskesmas sumur di Kabupaten pandeglang terindikasi korupsi dugaan penyimpangan anggaran
puskesmas mulai dari bangunan puskesmas pembantu (PUSTU) yang ada di kampung cibanua desa taman jaya ibarat rumah hantu dan diduga masih menyerap anggaran pengadaan obat hingga gaji tenaga kesehatan dan gaji tega sukarela, selasa : 21-01-2025.
Menyikapi laporan indikasi korupsi pada puskesmas sumur, Inspektorat Pemerintah kabupaten pandeglang harus dan wajib segera memeriksa seluruh anggaran dan pejabat puskesmas sumur.

puskesmas pembantu (PUSTU) tidak beroperasi sudah lebih dari enam (6) tahun tahun dan sejumlah pejabat yang terkait dalam pengelolaan anggaran puskesmas pembantu tersebut harus dan wajib segera menjalani pemeriksaan.
Inspektorat kabupaten pandeglang harus dan wajib dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap puskesmas sumur setelah menduga adanya tindak pidana korupsi oleh oknum di puskesmas sumur karena puskesmas pembantu (PUSTU) yang terletak di kampung cibanua desa taman jaya di naungi oleh puskesmas sumur.
terkait adanya pemberitaan di beberapa media online pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan atau dugaan korupsi pengelolaan anggaran di puskesmas sumur wajib dan harus segera di periksa
terkait dengan adanya berita di beberapa media online bupati kabupaten pandeglang harus dan wajib menindak lanjuti dengan segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit kinerja serta seluruh penggunaan anggaran di puskesmas sumur.
dalam penggunaan anggaran di puskesmas, kemungkinan besar telah terjadi dugaan korupsi dan bukan hanya anggaran untuk puskesmas pembantu (PUSTU) melainkan soal anggaran pembelian obat yang kemungkinan dipangkas atau “disunat”. Kondisi ini bisa terjadi di puskesmas sumur.
seluruh pejabat di puskesma sumur harus dan wajib menjalani pemeriksaan oleh tim auditor dari Inspektorat pandeglang.
pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran di puskesmas sumur ini dianggap penting, karena anggaran yang dialokasikan puskesmas di sumur kabupaten pandeglang menggunakan anggaran negara.

Alokasi anggaran negara yang di alokasikan ke puskesmas sumur memungkinkan terjadinya praktik korupsi di puskesmas sumur dan hasil pemeriksaan selain di serahkan ke bupati inspektorat wajib dan harus mempublikasikan hasil pemeriksaan demi terjadinya ke transparan publik
meskipun hasil pemeriksaan terhadap pejabat di puskesmas sumur selain diserahkan ke bupati, dan di publikasikan apabila memang di temukan indikasi korupsi harus di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH),
(Yusril Mahendra)

