
Global Rise TV (Purwakarta)-Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah dibawah koordinasi Kementrian Agama, termasuk pengawasan, pengendalian dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut
Selanjutnya dengan adanya keluhan dari calon jamaah haji dampak biaya tambahan sebesar Rp. 10.000.500; oleh KBIH, hendaknya Kementrian Agama Purwakarta di diminta dapat bersikap tegas dengan mengambil langkah-langkah, sehingga kedepan tidak lagi ada kesan memberatkan alias dikeluhkan oleh para Calhaj
Diketahui Kementrian Agama sudah menetapkan ongkos naik haji (ONH) dan biaya bimbingan manasik haji sebesar Rp. 3.500.000; tanpa biaya tambahan lainnya, seperti yang disampaikan Kepala Kemenag Purwakarta Hanif Hanafi kepada wartawan. Tetapi justru ada biaya lain sebesar 7 juta rupiah oleh KBIH Purwakarta sehinga keseluruhan biaya tambahan mencapai Rp. 10.000.500/per Calhaj yang diduga dinilai memberatkan dan terindikasi ada unsur bisnis
Terkai keluhan tersebut katakanlah diantaranya masalah ” Dam Tamattu “, artinya berangkat juga belum, bukti pelanggaran saja belum terjadi, tetapi sudah di kenakan biaya. Pertanyaanya adalah jika seorang jamaah haji sama sekali tidak tersandung masalah, lantas dikemanakan biaya tersebut…!?, hal ini tentu hendaknya dapat menjadi catatan penting bagi Kementrian Agama Purwakarta untuk menindak lanjuti dan perlu diperiksa olah aparat penegak hukum (APH)
H. Munir Kasi Penmad pada Kementrian Agama Purwakarta ketika dikonfitmasi, Rabu (25/9/2024) lalu, mengatakan bahwa akan melakukan langkah-langkah agar kedepan tidak lagi ada kesan memberatkan.
Bbl/Nasser

