Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Harus Mengatur Tegas Bagi ASN Yang Dobel Pekerjaan Menjadi BPD

Global Rise TV (Pandeglang. Banten) -Masih banyak Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kabupaten Pandeglang Merangkap pekerjaan sebagai Sparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini akan berdampak negatif secara umum,dimana dua pekerjaan tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dan memiliki kesamaan digaji oleh pemerintah daerah ataupun pusat, tegasnya,Minggu (23-02-2025).

Seharusnya pemerintah daerah kabupaten Pandeglang bersikap tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena tugas dan fungsi BPD sangat memiliki peran penting bagi pemerintahan desa salah satunya BPD lembaga yang bertugas untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperda). BPD juga bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan BPD bertugas untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Masih kata Nuryahman S.Pd, DPC PPWI kabupaten pandeglang,
Kalau pekerjaan sebagai BPD hanya dijadikan sampingan bagi beberapa ASN yang dobel
job menjadi BPD mana mungkin anggota BPD tersebut bisa melakukan tugas dan tanggung jawab nya, mengingat dua pekerjaan tersebut memiliki jam bekerja, apalagi ASN sudah pasti memiliki jam kerja yang jelas.

Bahkan banyak keuntungan bagi pemerintah daerah bila bisa menyelesaikan persoalan klasik semacam ini. Dimana dengan sendirinya bila ada larangan secara tegas bagi para ASN untuk menjadi BPD akan memberikan peluang kepada sumberdaya manusia yang berkompeten untuk menjadi anggota BPD di masing-masing desa di kabupaten Pandeglang, (akan mengurangi pengangguran) dan menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat bekerja fokus dan profesional di bidangnya tanpa ada embel-embel dobel job dengan profesi yang lain dan sama penghasilannya digaji oleh pemerintah.

Karena dilihat dari fakta dilapangan anggota BPD di dominasi masing desa di kabupaten Pandeglang masih banyak di dominasi oleh para ASN. Maka dari itu pemerintahan daerah harus bersikap tegas bahkan kalau perlu membuat aturan untuk mengatur hal- hal seperti itu. Mengingat sangat banyak sekali sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi yang baik tetapi tidak pernah diberi kesempatan untuk dipilih menjadi anggota BPD.

(Yusril)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles