
Gelobal Rise TV (Pandeglang) –
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan dasar (usia 0-6 tahun) untuk memaksimalkan potensi perkembangan kognitif, sosial, emosional, dan fisik anak melalui stimulasi bermain yang terstruktur. Jenis PAUD meliputi KB (2-4 tahun), TK (4-6 tahun), TPA (penitipan anak), dan SPS, yang menjadi investasi penting sebelum masuk SD.
Jadi anak-anak kita sebelum masuk ke Sekolah Dasar (SD) itu harus masuk dulu ke PAUD, KB, TK atau RA untuk mempersiapkan fisik dan mental anak untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Umumnya anak-anak mulai masuk PAUD pada itu di usia 2-3 tahun, namun yang terpenting adalah kesiapan fisik, emosional, dan sosial anak.
Apalagi Pemerintah kita sudah mengalokasikan anggaran signifikan untuk PAUD, dengan fokus pada penguatan layanan dan pemerataan akses, termasuk Dana BOP PAUD 2026 sebesar Rp. 3,7 triliun untuk 5,9 juta anak dan alokasi revitalisasi infrastruktur PAUD. Program ini juga mencakup perluasan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke jenjang PAUD.
Namun lagi-lagi kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menemukan kejanggalan di beberapa PAUD, TK dan KB yang ada di kabupaten Pandeglang, temuan kami di lapangan itu seperti dugaan pemotongan anggaran dari mulai 2 juta sampai dengan 2,2 juta rupiah dengan dalih untuk pembelian buku. Dan itu diduga dilakukan oleh beberapa oknum Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang ada di beberapa kecamatan dan atas dugaan perintah oknum pejabat Dinas Pendidikan di atasnya.
Modus operandi umumnya, Pejabat dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Kabupaten Pandeglang atau oknum terkait seringkali memanfaatkan kewenangannya untuk memerintahkan pengelola PAUD/sekolah membeli buku, alat peraga, atau modul kegiatan dari vendor tertentu dengan harga yang digelembungkan (mark-up), atau memotong dana langsung saat pencairan dengan alasan pembelian barang tersebut.
Data yang kami ketahui di Kabupaten Pandeglang jumlah Pendidikan Usia Dini seperti KB, TK, RA, dan PAUD sebanyak 1.042 sekolah. Dan dugaan pemotongannya itu bervariatif, ada yang 2 juta/sekolah dan ada yang 2,2 juta/sekolah, tinggal dikalikan saja berapa milyar uang rakyat yang di rampok oleh oknum Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
Tahun 2026 Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana BOP PAUD Sebesar Rp. 14.984.400.000,00,- (Empat Belas Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang di peruntukkan untuk siswa/siswi sebanyak 24.974 murid. Dan untuk Dana BOP Kesetaraan sebesar Rp. 11.019.900.000,00,- (Sebelas Milyar Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang diperuntukkan untuk siswa/siswi sebanyak 6.528 murid. Dan itu semuanya dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana sebesar ini yang diberikan pusat ke pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang.
Sekali lagi saya meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan serta Lembaga Antirasuah KPK RI untuk segera memanggil para oknum-oknum Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (DPKO) Kabupaten Pandeglang, tutupnya.
Laporan:M.Sahim

