
Global Rise TV (Karawang) – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimsksud dalam pasal 251 pada mandor pekerja pelebaran jalan Dusun Sukamulya Rw 009 Desa Pucung Kecamatan Kotabaru terjadi pada Jum’at 4 Juli 2025,pukul 23.00 wib.
Olah TKP tersebut melibatkan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Indentification Sistem (INAFIS).
Korban yang bernama Rosid yang sehari-hari sapaan di panggil Bonet dan para saksi memeragakan kejadian penganiayaan dari awal kejadian dan sampai terjadinya pemukulan ke muka,hidung dan leher kiri.
Petugas tim Inafis tersebut mengambil dokumentasi dengan memotret pelapor atao korban dan saksi saat penganiayaan sambil menunjuk tanda panah identifikasi.

Kuasa Hukum Lowyer Fajar Ramadhan,S.H pelapor atau korban dan Tim Inafis menggelar olah TKP untuk menindak lajuti pemeriksaan Korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian,Sabtu 12 Juli 2025.
Dikesempatan yang sama Kuasa Hukum Lowyer Fajar pelapor atao Korban menjelasakan ke awak media online “ada dua (2) saksi untuk memberikan keterangan dan korban kronologis kejadian olah TKP Tim Anafis.
Kuasa Hukum lowyer infonya pelaku yang bernama Idrus dugaan tindak pidana penganiayaan sedang dalam pengejaran Kepolisian Karawang”tuturnya.
Kepolisian Kapolres Karawang penangkapan dugaan tindak pidana penganiayaan terlapor atau pelaku penganiayaan secepatnya di tangkap”penjelasan Fajar.
Sedangkan tokoh masyarakat Dusun Sukamulya H. Dian menyesalkan tindakan terjadinya penganiayaan dan pemerasan terhadap mandor pekerja tersebut.
“Dia lebih lanjut menuturkan warga juga mendukung adanya pembangunan insfrastruktur yang dilaksanakan didusun sukamulya dari awal sampai akhir kami dan warga membantu mengawasi all aut”tutur H. Dian.
Kepala Dusun Sukamulya Teguh pelaku penganiayaan dan pemerasan bukan warga Desa Pucung menurutnya pelaku dalam keadaan diduga terpengaruh minuman beralkohol (minuman keras) “tutupnya.
Mamo