
Global Rise TV (Purwakarta)-Lagi, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sadar Karya ketahuan melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa, pada tahun 2022 lalu, berdasarkan Kwitansi pungutan itu sebesar Rp. 200rb/siswa di peruntukan untuk merehab ruang kelas, padahal diketahui sekolah itu mendapat bantuan DAK
Sedangkan pada tahun 2025 berjalan pungutan sebesar Rp. 40/per siswa diperuntukan untuk membangun MCK, Hal itu di akui oleh Kepala Sekolah SDN 1 Sadar Karya Teti Kurniati ketika di konfirmasi diruang kerjanya Hari Jum’at (24/1/2025)
Teti Kurniati mengakui bahwa pungutan liar itu dilakukan oleh Komite Sekolah, sedangkan pungutan sebesar Rp. 200rb di kumpulkan melalui bendahara Ahim, “ujar Teti
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang komite sekolah melakukan pungutan liar

Jadi Larangan pungutan liar ini berlaku untuk komite sekolah secara kolektif maupun perorangan, oleh karena itu Pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan komite sekolah dapat dikategorikan baik berupa pungutan uang, barang, ataupun jasa
Berdasarkan Permendikbud tersebut bahwa Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid bahkan bagi yang tidak mampu
Jadi apabila Komite sekolah yang melakukan pungli di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Sanksi pidana, Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pelaku pungli juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Sanksi administratif bahwa Satuan pendidikan yang melakukan pungutan harus mengembalikan uang yang dipungut kepada siswa, orang tua, atau wali murid.
Maka berdasarkan ketentuan Permendikbud tersebut, Siap-siap baik Kepala Sekolah Teti Kurniati, Komite Mamat dan bendahara Ahim harus siap bertanggung jawab secara Hukum.
Jelas- jelas bahwa sekolah dilarang melakukan pungli uang pembangunan. Pungli di sekolah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai pidana
Pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Saber Pungli diminta mengambil langkah Kongkrit.
Bbl