
Global Rise TV (PANDEGLANG)- Koperasi Desa Merah Putih menjadi sorotan sebagai gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama. Inisiatif ini diharapkan menjadi wadah pembangunan ekonomi yang dikelola langsung oleh dan untuk masyarakat desa, melampaui fungsi tradisional simpan pinjam atau jual beli. 12/02/2026
Nuryahman, Ketua DPC PPWI Pandeglang, menyampaikan optimisme terhadap gerakan ini. “Ini akan menjadi momen baru bagi bangsa Indonesia untuk membangun tatanan ekonomi dari pelosok desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nuryahman menjelaskan bahwa “Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih salah satunya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan ekonomi desa melalui pemberdayaan koperasi di seluruh desa/kelurahan, ditambah dasar hukum yang lainya.”
Nuryahman juga menyoroti dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. “Bertujuan membangun tatanan perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, guna mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dapat membuktikan bahwa pemerintah Republik Indonesia serius meningkatkan perekonomian rakyat dari pelosok desa,” tegasnya.
Tim DPC PPWI Pandeglang telah melakukan pemantauan dan menemukan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sudah berjalan di beberapa desa di Kabupaten Pandeglang. “Kami segenap anggota dan pengurus DPC PPWI Pandeglang sangat mendukung program koperasi desa merah putih ini agar dapat segera terlaksana dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh segenap pengurus, anggota koperasi desa merah putih, dan semua masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.
Laporan m sahim

