
Global Rise TV (SERANG)- Pasca mengelar aksi pada 14 Juni lalu, Puluhan warga kampung caringin lebak dan Caringin Pasir Desa Tunjung Teja, berkumpul di desa kemuning melalui undangan pemerintah desa untuk dilaksanakan mediasi bersama pihak Pranoto yang saat ini menguasai atas lahan milik warga tersebut. Jum’at (20/06/2025).
Diketahui dari puluhan warga yang hadir tersebut sebagian besar adalah ahli waris yang merasa tidak pernah menjual belikan lahan yang saat ini rencananya akan di bangun sebuah kampus menurut keterangan kuasa hukum pihak pengembang tersebut.
Dalam kegiatan mediasi yang di fasilitasi pihak desa tersebut berjalan tenang dan kondusif, meskipun rasa berkecamuk menyelimuti perasaan para ahli waris, yang merasa haknya di renggut oleh kekuasaan.

Suhendar, menyebut dirinya sebagai kuasa hukum Pranoto menyampaikan tujuan dirinya datang bertemu dengan warga dalam acara mediasi tersebut bertujuan silaturahim dan komunikasi untuk mendudukan sebuah perkara.
“Alhamdulillah warga sangat merespon dan tujuan kami kesini adalah silaturahim dan komunikasi untuk mendudukkan sebuah perkara, agar masyarakat mengerti dan mengetahui yang sebenarnya jangan sebelah pihak, agar terbangun komunikasi”, ucap Suhendar.
“Terkair permasalahan kronologi tanah jika menurut versi masyarakat hanya masyarakat yang mengetahui nya, kami selaku pemilik yang sudah memiliki sertifikat versi kami, kami sudah sesuai hukum, dan jika ada warga yang merasa keberatan sudah saya sampaikan di forum, silahkan untuk menempuh jalur hukum untuk gugat ke pengadilan kami siap “,tutupnya.
Ditempat yang sama Andi Sunandar S,Pdi selaku Sekertaris Desa Kemuning, sebagai pasilitator terlaksananya mediasi tersebut menyampaikan bahwa pihak desa mendorong kedua belah pihak agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami dari pihak desa mendorong kepada kedua belah pihak agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut di pengadilan agar tidak berlarut larut karna hanya pengadilan yang bisa menjelaskan dan membuktikan sah dan tidaknya bukti kepemilikan tanah tersebut”, singkatnya.
Sementara itu Muhidin selaku Perwakilan dari ahli waris dirinya sangat menyayangkan tidak bisa bertemu secara langsung dengan Pranoto selaku pemilik tanah saat ini melainkan kuasa hukumnya.
“Mediasi hari ini sangat di sayangkan kami tidak bisa bertemu langsung dengan pak Pranoto melainkan kuasa hukum nya yang datang, dan di forum tadi kuasa hukum nya memaparkan bahwa pihaknya membeli tanah berdasarkan kekuatan hukum dan sudah ber sertifikat, dan saya juga sudah menyampaikan ke pihak Pranoto jika berdasarkan jual beli dari H Lutfi ke H Ariji, di wilayah desa Tunjung sebagai refrensi mohon di teliti kembali,karna banyak orang tidak menjual tapi sudah terjual “, ujar Muhidin.

Dikatakan Muhidin sesuai apa yang di sampaikan kuasa hukum dari pihak Pranoto jika merasa keberatan silahkan gugat ke pengadilan, selaku ahli waris dirinya beserta ahliwaris yang lain nya jika memang tidak menukan jalan lain pihaknya siap melakukan langkah tersebut.
“Atas dasar pernyataan tersebut kami akan melakukan langkah langkah dan jika memang sudah tidak ada jalan lain harus menggugat ke pengadilan akan kami lakukan”, pungkasnya. Rep.Global Rise TV.

