Maraknya Diduga Penebangan Liar Di Kawasan Hutan Perhutani Di Kec, Cibaliung — Prov, Banten.

Global Rise TV (Pandeglang.)-Kawasan lahan Perhutani di wilayah Cikeusik-Cibingbin Desa Mahendra kecamatan Cibaliung akhir-akhir ini sangat memprihatinkan Banyak pohon Produktif ditebang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, bahkan para penggarap pun mengeluhkan mengenai penebangan tersebut, Minggu : 06-07-2025.

Karena para penggarap tidak berani melaporkan kepada pihak Perhutani ataupun kepada pihak berwajib maka penebangan liar tersebut berjalan lancar seolah tidak ada masalah.

Penggarap pun pernah melaporkan kepada aparat desa, namun dari pihak aparat desa menunggu keakuratan tentang pengaduan tersebut, sampai saat ini pihak Perhutani dibantu oleh warga dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) sedang mencari siapa pelaku utama dari penebangan liar tersebut.

Saat dikonfirmasi sekertaris LMDH Mahendra Icang memaparkan “Kami juga sedang mencari tau pelaku penebang tersebut”. Pada hari ini kami menemui sekertaris LMDH Icang, Ketua LMDH Sudiman juga sangat kecewa dan prihatin dengan penebangan tersebut bahkan LMDH menerangkan dari pengaduan anggotanya bahwa diduga ada orang atau oknum yang menjual lahan perhutani, namun penggarap sebagai korban tidak berani melaporkan.

Kami juga sempat menghubungi pihak Perhutani KPH Cikeusik RPH Cibingbin untuk mengkonfirmasi sejauh mana pengaduan Masyarakat terkait Penebangan pohon liar tersebut, mengenai pengaduan masyarakat hutan dan desa terkait dugaan adanya oknum yang memperjualbelikan lahan Perhutani tersebut.

Akan tetapi Asper (Asisten Perhutani) Pirman tidak dapat dihubungi Icang sekertaris LMDH sangat berharap ada tindak lanjut penyelidikan.

Icang juga meminta bantuan Polisi Hutan, Babinkantibmas dan Babinsa desa setempat agar ikut serta membantu dan mencari tahu penebang tersebut,mengenai adanya dugaan lahan Perhutani yang diperjualbelikan oleh oknum, pihak LMDH tidak tahu percis namun apapun alasannya akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Hukum tentang penebangan hutan secara liar diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penebabangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H, yakni Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Jika dilakukan oleh individu, ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan jika penebangan tanpa izin menteri dilakukan oleh korporasai, ancaman pidananya penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

(Wawan)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles