LETUPAN AKHIR TAHUN 2025 Gudang Milik Acing di Kawasan Kenari: Potret Pembiaran Tata Ruang dan Ujian Kewibawaan Daerah.

Global Rise TV (Koba, Bangka Tengah) — Rabu, 31 Desember 2025
Keberadaan gudang milik Acing yang berdiri kokoh di kawasan Kenari, Bangka Tengah, bukan lagi sekadar isu lokal atau persoalan administratif biasa. Ia telah menjelma menjadi simbol kegamangan negara di tingkat daerah, sekaligus cermin rapuhnya penegakan hukum tata ruang di wilayah yang justru kaya sumber daya alam strategis.

Bangunan berskala besar itu berdiri di kawasan yang secara yuridis, historis, dan administratif telah ditetapkan sebagai ruang pertambangan. Kenari merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah eks tambang PT Koba Tin, yang setelah berakhirnya Kontrak Karya beralih status menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) karena masih menyimpan cadangan timah bernilai tinggi bagi negara. Saat ini, wilayah tersebut masuk dalam konsesi IUPK PT Timah, dengan kewenangan perizinan berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun satu hal yang kerap disalahpahami—atau sengaja dikaburkan—adalah soal kepemilikan dan penguasaan wilayah. Meski izin pertambangan berada di Pemerintah Pusat, penguasaan ruang dan tata wilayah tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Fakta ini ditegaskan melalui Perda RTRW dan Perbup RDTR yang telah disahkan, diverifikasi, dan disinkronkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Artinya, secara hukum formal, Pemkab Bangka Tengah adalah pihak yang paling berwenang sekaligus paling bertanggung jawab menjaga agar kawasan tersebut tidak dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Di sinilah letak persoalan serius itu bermula.

Publik bertanya dengan nada yang kian keras: bagaimana mungkin sebuah gudang besar dapat dibangun di kawasan ruang pertambangan tanpa penertiban? Informasi yang beredar menyebutkan lahan tersebut diperoleh melalui jual beli berlapis dari masyarakat. Namun klaim ini justru memperdalam persoalan, sebab lahan di kawasan Kenari bukanlah tanah bebas yang dapat diperjualbelikan secara perdata. Ia berada dalam rezim hukum tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam negara.

Jika benar terjadi transaksi jual beli dan pembangunan gudang di atasnya, maka terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum tata ruang, bahkan berpotensi menyeret unsur penyalahgunaan kewenangan bila pembiaran berlangsung sistematis. Lebih jauh, publik mulai mencium aroma privilege kekuasaan, relasi pengusaha–penguasa, dan praktik “asal berdiri, asal jalan” yang selama ini menjadi luka kronis di daerah tambang.

Padahal, hukum telah mengatur secara tegas:
– Bila terjadi pemanfaatan ruang non-pertambangan seperti pergudangan, maka Pemkab Bangka Tengah wajib menertibkan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
– Bila menyentuh aktivitas tambang, maka pemegang IUPK bersama Inspektur Tambang dan Dinas ESDM berwenang bertindak.

Ketika tidak satu pun langkah tegas diambil, maka publik berhak menduga bahwa yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang disengaja.

Kasus gudang milik Acing di kawasan Kenari kini berdiri sebagai penanda zaman: apakah hukum tata ruang masih menjadi panglima, atau justru tunduk pada modal dan kedekatan. Di penghujung tahun 2025, masyarakat Bangka Tengah tidak lagi menuntut retorika, melainkan tindakan nyata—penertiban, transparansi, dan keberanian politik.

Sebab ketika hukum kehilangan keberanian, yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi keadaban pemerintahan dan martabat negara.

Oleh: HADI AMAK
GlobalRiseTV | M394

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles