
“Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis: Sempadan Pantai, UMR, Limbah, hingga AMDAL Disorot Tajam.”
Global Rise TV (Bangka Tengah)— Rabu, 7 Januari 2026
Kesabaran warga Desa Penyak dinyatakan habis. LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan secara resmi menyatakan siap menggugat dan menyeret perusahaan-perusahaan tambak udang ke jalur hukum. Sikap ini diambil menyusul dugaan pelanggaran hukum berlapis, terstruktur, dan sistematis yang dinilai merampas hak masyarakat sekaligus merusak lingkungan pesisir.
LBH menegaskan, langkah hukum ini bukan gertakan. Temuan lapangan, pengaduan warga, serta kajian awal hukum menunjukkan indikasi kuat kejahatan lingkungan dan pelanggaran regulasi serius yang tidak lagi dapat ditoleransi.
Sempadan Pantai Dilanggar Terang-Terangan
Aktivitas tambak udang diduga menyerobot zona sempadan pantai—wilayah yang secara tegas dilindungi undang-undang dan haram digunakan untuk kegiatan industri. LBH menilai praktik ini sebagai pembangkangan hukum terbuka yang berpotensi mempercepat abrasi, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam keselamatan warga.
Upah Murah, Hak Buruh Diinjak
Tak hanya lingkungan, hak pekerja lokal juga diduga diinjak-injak. Perusahaan tambak dituding membayar upah di bawah UMR, memanfaatkan ketergantungan ekonomi warga setempat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini eksploitasi tenaga kerja,” tegas LBH.
Limbah Tambak: Ancaman Nyata bagi Laut & Nelayan
LBH menemukan dugaan pembuangan limbah tambak tanpa pengolahan sesuai SOP. Limbah cair diduga langsung dialirkan ke laut, berpotensi meracuni biota, merusak terumbu, dan mematikan mata pencaharian nelayan tradisional.
Jika terbukti, praktik ini dapat dijerat pidana lingkungan hidup.
Diduga Masuk Kawasan Hutan & Lindung
Lebih mengkhawatirkan, sebagian tambak diduga beroperasi di kawasan hutan atau kawasan lindung tanpa izin sah. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan tata ruang dan kehutanan yang berpotensi berujung sanksi berat hingga penutupan permanen.
AMDAL Gelap, Partisipasi Publik
Dipertanyakan
Dokumen AMDAL dinilai tidak transparan, tidak partisipatif, dan patut diduga cacat hukum. Ada indikasi kuat kegiatan berjalan tanpa AMDAL yang sah—sebuah pelanggaran fatal yang mengabaikan hak masyarakat untuk tahu dan dilibatkan.
Warga Terdampak, Manfaat Tak Dirasakan
Ironi kian telanjang:
perusahaan berdiri di tanah warga, namun minim menyerap tenaga kerja lokal. Keuntungan mengalir ke korporasi, sementara kerusakan lingkungan dan konflik sosial diwariskan kepada masyarakat.
Langkah Hukum Tanpa Kompromi
LBH memastikan akan menempuh jalur perdata, administrasi, dan pidana lingkungan, serta melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada:
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Tenaga Kerja
- Aparat Penegak Hukum
LBH menegaskan: investasi tidak boleh kebal hukum. Jika negara memilih diam, maka pembiaran hari ini adalah izin resmi bagi kejahatan lingkungan berikutnya.
Seruan Terbuka untuk Warga
LBH mengajak masyarakat Desa Penyak dan sekitarnya tidak takut bersuara, mengawal proses hukum, dan menolak tunduk pada intimidasi.
“Keadilan tidak lahir dari diam. Hukum harus berdiri di pihak rakyat dan lingkungan,” tutup LBH.
GlobalRiseTV
Mega Lestari ✍️

