Global Rise TV (Purwakarta,)-Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Purwakarta melakukan sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tahun 2024, dengan mengundang seluruh Organisasi Pers yang ada di Purwakarta, bertempat di Hotel Grand Situ Buleud dengan Tajug Media Gathering, pada senin (19/8/2024)
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Oyang Binos Este, dalam kegiatan itu menyampaikan terkait beberapa hal penting dasar hukum diantaranya tentang PKPU No.8 tahun 2022 tentang pembentukan tata kerja badan Adhok, PKPU No. 2 tahun 2024 tentang pemutahiran data pemilih dan PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada, “jelas Binis
Selain itu Oyang Binos juga menjelaskan tentang tahapan Pilkada dalam pelaksanaannya yaitu terkait pemenuhan daftar calon perseorangan dan tahapannya dilakukan sejak 8 Mei hingga 19 Agustus 2024, juga diantaranya menyangkut pengumuman pendaftaran calon sejak tanggal 24 – 26 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran Paslon mulai tanggal 27 – 29 Agustus, “jelasnya
Kemudian Binos juga menjelaskan bahwa dalam hal penetapan pasangan calon dilakukan sejak tanggal 22 September 2024, dan pelaksanaan kampanye dilakukan mulai dari tanggal 25 September – 23 November 2024, Selanjutnya terkait pemungutan dan perhitungan suara dilakukan sejak tanggal 27 November 2024 dan rekapitulasi suara hingga penetapan calon terpilih sejak 5 hari pemberitahuan oleh MK terkait penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil dan pengesahan pengusulan hasil pemilihan, “papar Binos
Binos juga mengajak kepada seluruh insan Pers yang tergabung dalam wadah organisasi agar dapat berperan aktif dalam menyampaikan kepada masyarakat terkait pentingnya dalam Pemilukada Agar pelaksanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dapat sukses berjalan.
Bbl