
Global Rise TV (Penyak, Bangka Tengah) –
Kamis, 12/02/2026.
Aktivitas jual beli pasir timah di Desa Penyak kembali menjadi sorotan. Seorang kolektor berinisial Ind diduga masih aktif melakukan pembelian bijih pasir timah dari para penambang. Publik kini mempertanyakan: apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi, dan ke mana aliran timah tersebut dijual?
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa transaksi diduga berlangsung di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai gudang penampungan. Kendaraan roda empat disebut kerap keluar-masuk membawa karung berisi bijih timah.
“Masih terima barang. Kalau mau jual, langsung ke tempat itu,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim investigasi mengaku telah mengantongi data awal terkait dugaan aktivitas tersebut, termasuk titik penampungan dan pola distribusi. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai legalitas usaha yang dijalankan.
Legalitas dan Rantai Distribusi Harus Dibuka
Dalam sistem tata niaga pertambangan, setiap kegiatan penampungan dan perdagangan mineral wajib memiliki izin resmi. Kolektor atau penampung tidak bisa berdiri tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika benar membeli mineral dari sumber yang tidak berizin, maka berpotensi melanggar:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
● Pasal 158
Penambangan tanpa izin: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
● Pasal 161
Menampung, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Artinya, kolektor yang menjadi mata rantai distribusi hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bahkan, apabila ditemukan aliran dana yang disamarkan atau disembunyikan, dapat mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman lebih berat.
Satgas Diminta Bergerak Cepat
Masyarakat mendesak Tim Satgas dan Aparat Penegak Hukum untuk segera:
● Memeriksa izin usaha yang dimiliki
● Menelusuri asal-usul pasir timah yang dibeli
● Mengungkap ke mana aliran timah tersebut dijual
● Membuka hasil penyelidikan secara transparan
Pertanyaan yang kini menggema di tengah masyarakat sederhana namun tegas:
Jika aktivitas ini legal, mengapa tidak dibuka secara terang?
Jika ilegal, mengapa belum ada tindakan?
Penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh berhenti pada penambang kecil. Mata rantai distribusi dan penampung harus ikut diperiksa agar praktik tambang ilegal tidak terus hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
GlobalRiseTV
Mega Lestari ✍️

