
Global Rise TV (Bangka Sungailiat)-KPU Bangka dalam Menyikapi Dinamika pasca penetapan Calon Bupati Wakil Bupati Bangka, Pada pemilihan ulang tahun 2025, keputusan (KPU), Bangka merupakan keputusan Rapat Pleno anggota (KPU), Bangka yang didasari hasil, penelitian persyaratan bakal pasangan Calon, yang dlakukan secara Administrasi dan prosedur Berdasarkan (PKPU), No.19 thn 2024 tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta, walikota dan wakil walikota, dan Berdasarkan (PKPU) (8) tahun 2024, tentang pencalonan dan Berikut keputusan (KPU) no (314) tahun 2025, dan keputusan (KPU) no.504 tahun 2025, dan peraturan, perundangan terkait lainnya”,ungkap Sinarto, Sabtu (26/07/2025)

Keputusan (KPU) Bangka tidak menetapkan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdiyanto-Ramadian, menjadi Calon adalah keputusan rapat Pleno anggota (KPU) Bangka yang didasari oleh kajian, dan pertimbangan yang dasari UU. Pilkada No.10 tahun 2016, (PKPU) Pencalonan No.8 tahun 2024, Keputusan (KPU) No.1229 tahun 2024, Keputusan (KPU) No. 314 tahun 2025, Keputusan (KPU) No.504 tahun 2025, terkait atas semua Dokumen dan, atau surat, keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan Administrasi (Ijazah Paket (C.) bacalon Bupati Rato Rusdiyanto,

Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan, Khusus tahapan penelitian persyaratan Wdministrasi calon, tugas (KPU) Melaksanakan prosedur dan Administratif yang benar sesuai aturan, Bukan untuk meneliti dan/atau mencari lebih jauh terkait hukum, apakah ijazah paket (C.) yang diajukan oleh bacalon Bupati Raton Rusdianto palsu atau tidak palsu, Maka dalam hal ini, saya Sinarto, selaku Ketua dan Redi Citra, selaku anggota Devisi teknis tidak pernah Menyampaikan kepada wartawan/Media mengatakan status ijazah Paket (C.) milik Rato Rusdianto itu palsu, Maka kami membantah pemberitaan media terkait itu,


KPU adalah penyelenggara pemilu dan pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU. dan Melaksanakan semua tahapan harus Berdasarkan peraturan perundangan dan integritas sebagai anggota (KPU). oleh kerena itu, pasca penetapan Calon masih terdapat Proses hukum baik di Bawaslu maupun (PTUN), yang dapat dilakukan oleh Paslon Rato Rusdianto, dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti, Pungkanya (Imron)