
Global Rise TV (Lebak-Banten),,Senin 06 April 2026-Ketua LSM GMBI KSM Kecamatan Wanasalam mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas nama Eti Komalasari, Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait dugaan tidak tersalurkannya bantuan yang seharusnya diterima oleh yang bersangkutan.
Menurut Ketua GMBI KSM Wanasalam, kasus ini tidak hanya merugikan individu penerima manfaat, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial pemerintah. Ia menegaskan bahwa BPNT merupakan program negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Jika benar terjadi penggelapan, maka ini merupakan tindakan serius yang harus di usut tuntas. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera bertindak dengan memanggil dan memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur penyalur maupun pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran BPNT di wilayah Kecamatan Wanasalam, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Rifai selaku ketua LSM GMBI KSM KEC.WANASALAM Menjelaskan bahwa kami tadi siang (hari senin tanggal 6 maret 2026) menanyakan perkembangan penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian polsek wanasalam melalui kanit reskrim Bripka Rangga tresna munggaran, dan pihak penyidik besok akan memeriksa pendamping desa dan TKSK untuk di mintai keterangan,kemungkinan akan ada pihak lain yang di mintai keterangan juga.
Sementara itu Rifai juga mengapresiasi sudah ada beberapa orng yang di panggil dan di periksa oleh pihak kepolisian.Namun, Rifai berharap agar kasus ini dapat segera di usut secara transparan dan menyeluruh dalam mengungkap kasus dugaan penggelapan BPNT ini,agar memberikan keadilan bagi penerima bantuan.
Dasar Hukum dan Sanksi
Apabila dugaan penggelapan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, di ancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda.”
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (jika terdapat unsur tipu muslihat):
Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:
Mengatur bahwa bantuan sosial harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial:
Menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan bantuan sosial dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika melibatkan oknum penyelenggara negara atau aparat, dapat pula dikenakan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup, tergantung pada unsur dan besarnya kerugian negara.
Ketua GMBI KSM Wanasalam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional serta transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Deny afrianto_LitBang Redaksi Global Rise Tv.

