
Global Rise TV (Lebak-Banten)-Selasa 26 Agustus 2025,,Galian C, yang di duga ilegal harus segera di tutup, yang berlokasi di kampung Wargamulaya, Desa Wanasalam kecamatan Wanasalam.
Diduga penutupan jalan ini adanya gelian C di kampung wargamulya, akhirnya aktivitas warga terhambat, seharusnya yang di tutup itu bukan akses jalan nya tapi lokasi galian C nya. Dan diduga kegiatan galian C tersebut tak mengantongi izin (ilegal).
Ketua GMBI, Kecamatan Wanasalam, Ripa’i sangat geram dengan penutupan jalan tersebut, karna tidak ada pembangunan dan kegiatan apapun jalan di tutup begitu saja, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

” Saya sangat heran kenapa akses jalan yang di tutup tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu terhadap warga, seharusnya kegiatan Galian C, yang harus di tutup, biar warga tidak terhambat kegiatan nya.” Ujar Ripa’i
Ia menegaskan, ” Maka dari itu saya tegaskan kepada pihak APH dan Satpol PP agar segera usut tuntas terkait galian C tersebut, Di duga tidak mengantongi izin. Biar warga tidak tergangu.” Tegas Ripa’i
Saat dikonfirmasi Ibu Jaro Wanasalam Yayu Riawati, sudah melayangkan surat himbauan kepada pemilik galian C,
” Beberapa hari yang lalu saya sudah melayangkan surat himbauan kepada pemilik agar segera memberhentikan aktivitas galian C tersebut.” Ucap Ibu Jaro Yayu
Sampe berita ini di terbitkan pihak pemilik galian C, belum bisa memberi jawaban terhadap awak media.
Deny afrianto Litbang

