
Global Rise TV (Bangka)-, Jumat 27/02/2026.
Saat dihubungi awak.media Gustari menyampaikan :
“Akan banyak tersangka lainnya yg mengarah pada pihak mitra PT.Timah.
Kesalahan yang di sangkakan kepada pihak mitra PT.Timah oleh pihak adhiyaksa terkait Kasus Turunan Korupsi Tata Kelola Timah 2015-2020 DiBangka Selatan baru – baru ini dengan diitetapkan , 9 orang direktur Perusahaan mitra tambang,dan 2 orang tersangka Ahmad Subagdja,dan Nur Adi Kuntjoro ( mantan direktur ,dan kadiv Perencanaan Produksi PT.Timah ).
Bermula atas aturan kebijakan dan pemberi SPK/SP kepada para mitra PT.Timah ,namun bila kita menggunakan logika bagai mana bisa pihak mitra bisa melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian negara tanpa peringatan atau teguran dari pihak pemegang IUP kepada mitranya, sementara sistem pengawasan dan penerapan aturan dari Perusahaan pemegang IUP kan pihak perusahaan PT.Timah itu sendiri.” Ungkap Gustari.
Menurut penilaian dari ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3D) tersebut, Memang bila kita amati ada kesalahan penerapan sistem aturan antara aturan kebijakan prusahaan pemilik IUP dengan aturan UU yang berlaku dalam kegiatan penambangan terutama masalah imbal jasa dan sistem jual beli bijih timah oleh para mitra PT.timah.
“Kita sangat prihatin kondisi seperti ini yang di hadapi oleh para mitra PT.Timah akibat kebijakan aturan yang di terapkan para mitra timah berujung dijeruji besi. Sementara fakta sesungguhnya tanpa dukungan para mitra timah kegiatan produksi belum tentu mencapai target yang di harapkan sehingga kita mempertanyakan bentuk apa tanggung jawab dari pengambil kebijakan aturan dan pemberi SPK yaitu PT.Timah Tbk yang selama ini menjadi pedoman bagi para mitra timah untuk melakukan kegiatan penambangan dan pengangkutan.” Tutupnya.
Diketahui pada kasus tata kelola timah dengan sistem kemitraan dengan SIUJP dibangka Selatan, kemaren telah menetapkan Doni Indra direktur CV.Diratama sebagai tersangka baru pada Kamis(26/02/2026) yang dikenal.sebagai mitra SPK tambang diwilayah Bangka Selatan yang sebelumnya merupakan salah satu saksi dari mitra timah pada kasus 300 T dikejagung RI.
Masyarakat menilai jika.PT.Timah menerapkan kebijakan internal terkait kemitraan berdasarkan Jasa usaha pertambangan ( IUJP) tentunya tidak saja berhenti pada oknum pembuat kebijakan saja (direksi), namun pejabat yang menerbitkan SPK (surat perintah kerja),dan sekaligus sebagai pengawasan Bijih timah mitra diBasel saat itu , ikut bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar 4.16 triliun tersebut.
Jangan ada tebang pilih dalam kasus korupsi tata kelola timah terkait kemitraan ,karena melibatkan pejabat produksi PT .Timah Tbk,mulai dari direktur operasi produksi ,General manager ( GM) produksi Bangka Belitung,.Kepala unit atau wilayah sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT),dan kepala Perencanaan Produksi periode 2015-2017, harusnya diperiksa lebih dalam,dan turut bertanggung jawab terkait kerugian negara yang menghebohkan ini.
Publik memantau apakah pihak Kejaksaan Bangka Selatan ,berani menetapkan pejabat PT.Timah yang masih aktif ,atau hanya menyasar kepada pejabat yang telah purna tugas atau pensiunan saja.
GlobalRiseTV ;
Mega Lestari ✍️

