
Global Rise TV (Purwakarta)-Inspektoratda Kab.Purwakarta dminta segera memanggil Teti Kurniati oknum Kepala Sekolah SDN Sadar Karya Darangdan, Komite Sekolah dan Bendahara Ahim terkait Pungli yang telah di lakukan sekolah itu skaligus dinilai memberatkan para orang tua siswa yang kebanyakan hidup dari bertani
Pungutan liar itu dipatok sekolah sebesar rp.200rb/siswa pada tahun 2022 yang disertai kwitansi dan di akui oleh Oknum Kepala Sekolah Teti Kurniati pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu lalu
Diakui teti bahwa tahun 2025 ini juga, melakukan pungutan sebesar rp.40rb/siswa untuk perbaikan MCK,”ujarnya
Selanjutnya, Teti Kurniati mengakui bahwa pungutan liar itu dilakukan oleh Komite Sekolah, Seakan dirinya mau cuci tangan dari perbuatannya
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang komite sekolah melakukan pungutan liar
Jadi Larangan pungutan liar ini berlaku untuk komite sekolah secara kolektif maupun perorangan, oleh karena itu Pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan komite sekolah dapat dikategorikan baik berupa pungutan uang, barang, ataupun jasa
Berdasarkan Permendikbud tersebut bahwa Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid bahkan bagi yang tidak mampu
Jadi apabila Komite sekolah yang melakukan pungli di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Maka Sanksi pidana, Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pelaku pungli juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Sanksi administratif bahwa Satuan pendidikan yang melakukan pungutan HARUS mengembalikan uang yang dipungut kepada siswa, orang tua, atau wali murid.
Maka berdasarkan ketentuan Permendikbud tersebut, Siap-siap baik Kepala Sekolah Teti Kurniati, Komite Mamat dan bendahara Ahim harus siap bertanggung jawab secara Hukum.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Purwakarta diminta memanggil Oknum Kepala Sekolah Sadar Karya, Oknum Komite Sekolah dan Bendahara Sekolah.
Bbl/Buser86