
Global Rise TV (Parit 3 Jebus,
Bangka Barat) –
Kamis, 02/10/2025.
Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung RI. Kali ini, targetnya adalah Agat, mantan terdakwa kasus korupsi 73 ton timah bercampur slag yang sempat divonis bebas oleh PN Pangkalpinang pada 25 Mei 2021 bersama dua nama lain: AS (pejabat PT Timah) dan Tajudi, Direktur CV MBS.
Namun, kebebasan Agat tampaknya tak berlangsung lama. Selasa malam (01/10/2025), tim gabungan Kejagung melakukan penggeledahan dan penyegelan aset mewah milik Agat di Desa Puput, Parit 3, Jebus, Bangka Barat. Rumah bergaya modern lengkap dengan kolam renang pribadi itu ditaksir bernilai Rp15–20 miliar, diduga kuat hasil dari praktik bisnis timah ilegal selama bertahun-tahun.
Agat dikenal luas sebagai pendiri CV MBS, mitra resmi PT Timah, namun di balik layar disebut-sebut berperan sebagai kolektor timah ilegal terbesar di wilayah Jebus. Bersama dua nama besar lainnya, Ahn dan Akm, Agat disebut-sebut masuk dalam daftar tiga besar bos timah bayangan di Bangka Barat.
Penyegelan tersebut dikabarkan merupakan bagian dari penelusuran aset dan jaringan kolektor timah oleh Kejagung RI, yang tengah membongkar mega skandal tata niaga timah nasional — kasus yang melibatkan lima korporasi smelter dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Selain rumah mewah, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di gudang penampungan dan tempat pengorengan timah milik Agat. Dari hasil penyisiran awal, ditemukan sejumlah dokumen dan barang bukti penting terkait aliran logistik timah ilegal.
Sementara itu, salah satu dari tiga big bos penampung timah ilegal yang terhubung ke jaringan penyelundupan lintas pulau disebut melarikan diri dari kediamannya sesaat sebelum operasi berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi GlobalRiseTV masih berupaya mengonfirmasi temuan ini ke pihak Kejagung dan aparat penegak hukum terkait, guna memperoleh kejelasan lebih lanjut atas langkah penyitaan dan arah penyidikan ke depan.
(Tim Investigasi GlobalRiseTV — Mega L)

