
Global Rise TV (Sungailiat) Polres Bangka ungkap kasus pencurian, dengan pemberatan yang terjadi di dusun Bedukang, desa Deniang Kecamatan riau silip, Bangka, akhirnya terungkap dua pria ditangkap, salah satunya diketahui merupakan residivis,
Pelaku utama Adi Irawan alias Adi, (26), buruh harian lepas asal Riau Silip, dan penadahnya, Fredi Susanto alias Obe, (30), warga kampung Hakok, Sungailiat, kini harus memper tanggung jawabkan, perbuatan nya di hadapan hukum,
Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa (17/06/2025) dini hari. Korban yang terbangun sekitar pukul 05.30 WIB menemukan pintu belakang, rumahnya sudah terbuka. satu unit HP, Vivo-Y18, dompet, dan dua tabung Gas (3) kilogram raib.
“Total kerugian korban sekitar Rp.25 Juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, dalam keterangannya, Selasa (24/06/2025) seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra,
Laporan korban diterima Polsek Riau Silip pada (23) Juni 2025. dari situ, kata AKP Mauldi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, langsung melakukan penyelidikan.
Fredi alias Obe, lebih dulu diringkus di jalan Nelayan (I) Sungailiat, Senin (23/06) siang, dari interogasi awal, Fredi, mengaku membeli dan menjual Barang, curian milik korban yang ia dapat dari Adi.
Tak butuh waktu lama, pelaku utama Adi, juga berhasil dibekuk di tempat kerjanya di jalan kenangan Pemali, hanya beberapa jam setelah penangkapan Obe.
“Adi mengaku masuk ke rumah korban lewat pintu, Belakang dengan cara naik kursi. Ia ambil (HP), dan dua tabung Gas, lalu kabur naik motor,” terang AKP Mauldi,
Mirisnya, uang hasil penjualan Barang, curian itu dipakai pelaku untuk kebutuhan harian, dan Bermain judi Online,
Barang bukti yang di, amankan meliputi satu unit motor, Honda supra, warna silver-hitam, HP-Vivo Y18, serta empat tabung Gas (4) Kg,
“Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Bangka, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Satreskrim Polres Bangka,
Diktakan AKP Mauldi, tersangka Adi, dijerat Pasal (363) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan sementara Fredi, dijerat dengan pasal penadahan, Kasus ini masih kami kembangkan”, ucap AKP Mauldi, Pungkasnya (Imron)

