
Global Rise TV.
(Serang)- Mendapati ACS (anak) menerima kekerasan oleh oknum guru pengasuh di pondok pesantren Daar Et Taqwa, di Kecamatan Petir, AS (orang tua) mendatangi Unit PPA Polres Serang, untuk membuat Laporan Pengaduan, selasa (1/07/2025).
Dengan nomor STTPL 239/VII/2025 Satreskrim Polres Serang Polda Banten pada hari selasa 1 juli 2025 sekira jam 16:30 WIB, AS resmi melaporkan WK ( pelaku) ke Unit PPA Polres Serang, atas dugaan tindak pidana kekerasan pisik terhadap anak yang masih di bawah umur.

Pasalnya menurut keterangan AS, setelah peristiwa terjadinya kekerasan pada rabu 25 juni lalu, tidak ada itikat baik dari pelaku, untuk datang dan meminta maaf atas apa yang telah dia lakulan.
“Setelah kejadian kekerasan terhadap anak saya oknum guru tersebut, tidak ada itikad baik datang dan meminta maaf, dengan datangnya saya ke polres Serang melaporkan atas tindakan yang di lakulan oleh oknum guru tersebut, untuk meminta kedilan atas kekerasan fisik terhadap anak saya,” Ukar AS.
“Harapan saya Polres Serang bisa bekerja secara profesional dan segera menindaklanjuti dan memproses laporan saya, untuk menindak tegas oknum guru tersebut agar tidak terjadi lagi di kemudian hari karna perbuatannya sudah mencoreng nama baik pondok pesantren,” harap AS.
Global Rise TV.