KARABEN-RI DPK kota serang secara resmi melarang anggotanya meminta atau memungut tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat maupun pengusaha.

Global Rise TV (Kota Serang) -Aturan larangan ini dijelaskan secara resmi melalui surat instruksi bernomor 112/KRBN/KOTSER/lll/2025 yang dikeluarkan oleh ketua kARABEN-RI kota serang .

Nomor

112/DPK-KRBN/KOTSER/lll/2025

Lampiran

Prihal

Himbauan

Kepada YTh

Ketua DPC, PAC. KARABEN -RI & Anggota Se-Kota serang

di

Tempat,

SALAM SATU KOMANDO

KARABEN-RI
Jaya Jaya Jaya

Dengan ini Dewan Pimpina kota KARABEN-RI Kota serang menghimbau kepada seluruh Pengurus DPC, PAC dan Anggota untuk tidak melakukan pungutan liar kepada pemerintah , pelaku usaha dan lain lain dengan berkedok THR ( tunjangan hari raya)

Pungutan llar dapat menyebabkan kerugian dan membuat citra buruk. terhadap organisasi kARABEN-RI yang kita banggakan dan cintai, Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh Jajaran Kepeengurusan & Anggota untuk

  1. Tidak melakukan pungutan liar kepada para pengusaha dan pemerintah menjelang hari raya idhul Fitri
  2. Menghormati hak-hak pengusaha dan opd kepemeeintahan untuk menjalankan aktivitasnya tanpa gangguan
  3. Melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya pungutan liar.
  4. Mengikuti prosedur yang di tetapkan oleh Pemerintah dalam hal penggalangin dana,

Kami berharap himbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh Jajaran Kepengurusan dan Anggota kARABEN-RI kota serang

Demikian himbauan ini Kami kami sampaikan atas perhatian dan kerja sama nya di ucapkan terima kasih.
Wassalam

KARABEN-RI JAYA…JAYA JAYA

Serang , 21 Maret 2025

DEWAN PIMPINAN KOTA SERANG

KEBANGKITAN RAKYAT BERJUANG NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
( kARABEN-RI)

RASIDI ( boem boem)

Ketua

Dalam surat yang kini beredar di masyarakat, pengusaha dan media sosial itu, ketua kARABEN-RI kota serang menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepengurusan, mulai dari DPK, DPC dan PAC .untuk tidak melakukan pungutan uang, permintaan atau propaganda dengan klaim Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pabrik, pengusaha , opd pemerintah maupun UMKM.

“Untuk tidak melakukan pungutan uang atau propaganda untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikian bunyi surat tersebut.

“Kepada seluruh jajaran kARABEN-RI kota serang agar instruksi ini dapat diteruskan anggota di wilayahnya masing-masing,” tulis surat tersebut.

“Larangan ini bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas KARABEN-RI yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Praktik meminta atau memungut THR dari masyarakat atau pengusaha dinilai dapat menimbulkan kesan negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap organisasi”.

“Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen menjelang hari raya”. Pungkas RASIDI
(Kz/karaben)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles