Kapolres Sukabumi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras dalam Waktu Kurang dari Satu Jam

Global Rise TV (Sukabumi)- Insiden kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Kali ini, seorang suami tega menyiramkan air keras ke istri dan kedua anaknya dalam peristiwa tragis yang berlangsung di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, pada Minggu (29/12/2024). Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari pertengkaran rumah tangga antara pelaku dan korban, Dedeh Kurniasih (46). Pelaku yang diliputi kecemburuan menuduh istrinya berselingkuh. Pertengkaran memuncak ketika pelaku, yang sudah mempersiapkan botol berisi air keras yang dibeli secara daring, menyiramkan cairan berbahaya itu ke tubuh korban.

“Tindakan pelaku sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Ia melukai istri dan bahkan anak-anaknya sendiri yang berusaha melindungi ibunya,” ujar AKBP Samian kepada media, Selasa (31/12/2024).

Dalam peristiwa tersebut, kedua anak korban, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), juga terkena siraman air keras saat mencoba menghalangi aksi brutal pelaku. Ketiga korban langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka serius yang mereka derita.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat ke lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas air keras, pakaian korban yang terkena cairan, dan telepon genggam milik pelaku.

“Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian. Hal ini menunjukkan kesigapan anggota kami dalam menangani kasus ini, terutama karena menyangkut keselamatan nyawa korban,” tambah Kapolres.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mendeteksi dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan ragu untuk melapor jika melihat indikasi KDRT. Keselamatan korban harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. Polisi berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi keluarga dan lingkungan dari ancaman serupa.

Dani Sanjaya Permas

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles