
Global Rise TV
(Sukabumi) – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya secara resmi melayangkan surat tuntutan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi pada Kamis (12/3/2026). Surat tersebut berisi permohonan pembatalan atau pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Panyindangan yang diduga belum memenuhi kewajibannya memberikan lahan plasma kepada masyarakat sekitar.
Langkah tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dugaan Tidak Penuhi Kewajiban Plasma
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa perusahaan yang memegang HGU memiliki kewajiban sosial untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, salah satunya melalui program plasma perkebunan.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya, maka hal tersebut harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Plasma adalah salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat lingkungan,” ujar Lutfi di sela kesibukannya.
Menurutnya, program plasma merupakan skema kemitraan yang memungkinkan masyarakat sekitar memperoleh lahan untuk dikelola sebagai kebun pribadi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan serta partisipasi masyarakat dalam kegiatan perkebunan.
Pernah Dilayangkan Surat Himbauan
Lutfi mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat himbauan kepada manajemen PT Panyindangan pada 18 Desember 2025 dengan nomor surat 0027/KP-SMIR/12-25.
Dalam surat tersebut, JWI meminta perusahaan memberikan sisa lahan plasma seluas 28,5 hektare dari total luas HGU sekitar 230 hektare kepada masyarakat sekitar.
Namun hingga saat ini, menurut Lutfi, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun langkah konkret atas permintaan tersebut.
“Karena tidak ada respons ataupun tindakan dari perusahaan, maka kami menerbitkan surat tuntutan kepada BPN Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pembatalan atau pencabutan HGU PT Panyindangan,” tegasnya.
Berpotensi Langgar Regulasi Agraria
Kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan pemegang HGU, khususnya di sektor perkebunan, wajib mengalokasikan sebagian lahannya untuk masyarakat melalui pola kemitraan atau plasma.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebelumnya juga menegaskan bahwa perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU wajib menyediakan minimal 20 persen lahan plasma bagi petani atau masyarakat sekitar.
Ancaman Sanksi
Jika perusahaan terbukti tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU)
- Denda administratif
- Penundaan perpanjangan atau pembaruan HGU
- Pengambilalihan aset perusahaan oleh negara
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Konversi Hak Atas Tanah.
Dorong Pengawasan Pemerintah
DPD JWI Sukabumi Raya berharap pemerintah daerah serta pihak BPN segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan HGU perusahaan tersebut agar pemanfaatan lahan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Negara sudah memberikan hak pengelolaan lahan melalui HGU. Maka perusahaan juga harus menjalankan kewajiban sosialnya. Jika tidak, negara berhak melakukan evaluasi bahkan mencabut hak tersebut demi kepentingan masyarakat,” pungkas Lutfi.Sp
Ujang S

