Jejak Gelap Gudang Miras Ilegal di Kace Timur: Pemilik “Apo” Diduga Kendalikan Distribusi BaliHai & Draft Beer ke Hiburan Malam Tanpa Izin

Global Rise TV (Pangkalpinang) — Rabu (03/12/2025)
Temuan gudang miras bersekat besi di Kace Timur menguak dugaan praktik perdagangan gelap minuman beralkohol yang selama ini bergerak senyap. Di balik bangunan permanen yang tampak seperti rumah dan toko sembako biasa, tersimpan indikator kuat adanya rantai distribusi ilegal yang mengalir ke pusat hiburan malam di Pangkalpinang.


🔎 BABAK 1 — Struktur Bangunan yang Tak Wajar

Bedah lokasi menunjukkan pola umum gudang ilegal:

✔ Toko sembako di depan — legal cover

✔ Gudang folding gate di samping — ruang penyimpanan tersembunyi

✔ Tidak ada papan izin, tidak ada dokumen usaha yang ditampilkan

Model seperti ini jamak dipakai untuk menyamarkan aktivitas distribusi barang yang dibatasi izin, seperti minuman beralkohol golongan B dan C.

Sumber warga menyebut pemilik toko bernama Apo, yang dikenal kerap memasok bir BaliHai Draft Beer ke beberapa kafe dan tempat hiburan malam.


🟥 BABAK 2 — Dugaan Rantai Distribusi Ilegal: Sumber → Gudang → Kafe

Dari penelusuran lapangan dan keterangan sumber internal:

  1. Barang diduga masuk ke gudang dari pemasok tidak resmi
  2. Disimpan di ruang tertutup untuk menghindari razia aparat
  3. Distribusi dilakukan berdasarkan pesanan tempat hiburan malam
  4. Transaksi dilakukan tanpa faktur dan tanpa izin edar

Ini merupakan pola klasik peredaran miras tanpa izin, yang biasanya dikendalikan oleh distributor bayangan yang tidak tercatat di pemerintah.


🟥 BABAK 3 — Celah Hukum yang Sengaja Dimainkan

Pelaku diduga memanfaatkan celah pengawasan:

  • Tidak masuk daftar distributor resmi
  • Menjual di luar mekanisme ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol)
  • Memanfaatkan rumah pribadi untuk menghindari deteksi aparat dan Satpol PP

Namun dalam hukum, motif penyamaran tidak menghapus tanggung jawab pidana.


⚖️ BEDAH HUKUM — INI POTENSI PELANGGARAN BERLAPIS

🟥 A. Perda Kabupaten Bangka

Perda No. 10/2013 & Perda No. 2/2016

🔻 Setiap orang yang mengadakan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin — DILARANG.

Sanksi Perda (Pasal 18):

Kurungan hingga 3 bulan

Denda maksimal Rp 50.000.000

Ini baru lapisan pertama.


🟥 B. UU Nasional — Pelanggaran Jauh Lebih Berat

  1. UU Perdagangan (UU No. 7/2014) — Pasal 104

Perdagangan barang yang dibatasi pemerintah tanpa izin:

Pidana penjara maksimal 5 TAHUN

Denda hingga Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)

Minuman beralkohol termasuk barang pengawasan khusus yang wajib izin.


  1. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)

Menyimpan dan mengedarkan produk tanpa izin dapat dikenai:

Penyitaan barang

Pencabutan hak usaha

Pidana penjara 2 tahun

Denda Rp 500.000.000


  1. UU Pangan (UU No. 18/2012)

Peredaran minuman konsumsi yang tidak memenuhi standar distribusi:

Sanksi administratif & pidana

Pembekuan atau pencabutan usaha


🟥 BABAK 4 — Analisis Motif & Risiko

Berdasarkan pola distribusi dan minimnya transparansi izin, ada beberapa motif yang mungkin terjadi:

✔ Menghindari pajak dan retribusi miras

✔ Mengambil margin besar sebagai pemasok gelap

✔ Memasok tempat hiburan yang tidak ingin membeli resmi agar harga lebih murah

Namun risiko hukumnya besar: pelanggaran Perda + UU Perdagangan + UU Konsumen = jeratan berlapis.


🟥 BABAK 5 — Tuntutan Aksi: Polisi, Satpol PP, dan Polda Wajib Turun

Temuan investigasi layak ditindaklanjuti dengan:

  • Penggeledahan gudang dan toko
  • Pemeriksaan dokumen izin usaha
  • Penyitaan barang bukti miras
  • Penetapan tersangka bila terbukti

Jika dibiarkan, ini membuka ruang munculnya distributor ilegal skala lebih besar yang merusak sistem perdagangan resmi.


🟥 KESIMPULAN BEDAH INVESTIGASI

Gudang di Kace Timur bukan sekadar bangunan biasa. Pola, struktur, dan aliran informasinya menunjukkan:

Ada indikasi kuat praktik distribusi miras ilegal yang melanggar Perda dan UU Nasional sekaligus.

Kasus ini bukan hanya soal izin—
ini terkait jaringan distribusi gelap yang dapat menimbulkan kerugian negara, persaingan tidak sehat, dan risiko pidana berat bagi pelakunya.


GlobalRiseTV
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles