
Global Rise TV (Pandeglang)–Infrastruktur jalan desa merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan wilayah pedesaan. Jalan desa yang baik dan terawat adalah kunci untuk meningkatkan konektivitas antar desa dengan pusat-pusat perekonomian serta mendorong ekonomi dan pembangunan jalan yang ada di lokasi desa Tangkil sari, kecamatan Cimanggu, kabupaten pandeglang, yang rusak akibat lambatnya perehabanperehaban, Senin (4/11/2024).

Lain hal dengan kondisi jalan di perbatasan desa karang bolong kecamatan Cigelis. dengan Desa Tangkil sari, Kecamatan cimanggu ,Kabupaten pandeglang, provinsi banten. saat ini jalan jalur cisiih, Cisaat, Campaka, desa Tangkil sari ,kecamatan Cimanggu, dengan panjang kurang lebih 3 kilo, jalan tergolong rusak parah.
Saking rusaknya, bahkan kendaraan roda dua pun sering terjungkal ,sulit untuk melaluinya karena banyak batuan besar dan kerikil berserakan.Jalan tersebut merupakan akses masyarakat menuju Kecamatan sumur ,dan menuju Puskesmas. Warga menilai pemerintah daerah tidak berupaya melakukan perbaikan jalan akses desa ini.

“Jalan ini cukup parah apalagi saat musim hujan, kita kesulitan mengantar penumpang, kadang kita suruh penumpang jalan kaki sampai 7 m, begitu baru bisa melanjutkan perjalanan menuju pasar ,Kami berharap ada keseriusan pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan ini,” ucap jumri salah satu warga kampung Campaka yang berprofesi sebagai tokoh masyarakat Campaka.
Hal senada disampaikan Satiah, salah satu warga Campaka ,jalanan yang sulit ,dan menghambat proses migrasi dan penjualan berbagai komoditi masyarakat di sekitarnya.
“Jalanan seperti ini menghambat sekali bagi masyarakat penjual usaha kecil, dan warga kp Campaka karena kepasarnya ke pasar sumur ,untuk membeli barang dagang berupa sembako untuk di jual kembali, tapi akses jalan seperti ini mengakibatkan kendaraan saya bergetaran dan cepat rusak,” ucap satiah

Satiah, juga berharap pemerintah daerah berupaya melakukan perbaikan akses jalan jalur cisiih, Cisaat Campaka, desa Tangkil sari. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” Tegasnya.
Laporan Munir (Pandeglang)