
Global Rise TV ( Karawang)-Dugaan kasus malpraktik medis kembali mencuat di Karawang. Seorang bayi berusia tiga bulan asal Kecamatan Pedes diduga mengalami patah tulang usai menjalani perawatan di RS Izza Karawang. Padahal, sebelumnya bayi tersebut hanya mengalami demam tinggi dan sesak napas. Namun setelah dirawat, tangan kirinya justru mengalami patah tulang hingga harus digips.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Mei 2025 dan memicu reaksi dari masyarakat maupun kalangan media.
Merespons informasi yang beredar, sejumlah wartawan mendatangi RS Izza untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak rumah sakit.
Sayangnya, hingga kini pihak RS Izza belum bersedia memberikan pernyataan resmi.
Para jurnalis yang datang hanya menerima informasi bahwa klarifikasi baru akan diberikan dalam satu minggu ke depan. Sikap tersebut disayangkan oleh awak media yang datang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami sangat menyayangkan sikap RS Izza yang menunda klarifikasi.
Kami diminta kembali lagi satu minggu ke depan, padahal tujuan kami murni menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers,” ujar salah satu wartawan yang hadir.
Para jurnalis menegaskan, pekerjaan mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi secara bertanggung jawab kepada publik.
“Kami tidak datang untuk menghakimi, tapi untuk mendapatkan informasi yang seimbang.
Sikap transparan dari institusi pelayanan publik seperti rumah sakit sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah jurnalis lainnya.
Secara terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, Syuhada Wisastra, juga mendesak RS Izza agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Jika tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa harus menunggu sampai seminggu? Kenapa tidak ada pejabat lain yang bisa memberikan keterangan resmi? Ini justru memunculkan tanda tanya di publik,” tegas Syuhada.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit sebagai lembaga pelayanan publik wajib bersikap terbuka, bertanggung jawab, dan memberikan informasi secara jujur kepada masyarakat.
(Red).