
Global Rise TV (Pandeglang – Banten)-terkait pengangkatan guru non-ASN atau guru honorer di sekolah menengah pertama negri (SMPN) 1 Sindangresmi kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang Banten, klarifikasi dan penjelasan Ato adiarto kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi, selasa : 21-01-2025.
“Dalam Surat pernyataan nya kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi Ato adiarto menyatakan bahwa Sonia Agustin, S.Pd yang membantu mengajar di SMPN 1 Sindangresmi dari tanggal 8 Januari 2025, sejak tanggal 20 Januari 2025. Tidak lagi melakukan aktifitas sebagai tenaga pengajar di SMPN 1 Sindangresmi dan tidak akan menerima calon tenaga honorer yang akan mengabdikan diri di SMPN 1 Sindangresmi sebelum adanya ada aturan yang berlaku tentang tentang hal ini.
Demikian aturan ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
Seperti ini lah pernyataan yang dibuat oleh kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi pertanggal 21 januari 2025 yang ditandatangani dan dibubuhi stempel basah lembaga pendidikan.
“Dengan sikap jiwa besar Ato adiarto selaku kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi membuat keputusan tegas membuktikan bahwa ia selaku abdi negara yang menjunjung tinggi kode etik dan mentaati UU No 20 tahun 2023 tentang ASN. Harus kita apresiasi, Ucap Oman abdurohmab selaku Pemerhati pendidikan di kabupaten pandeglang.
“Kejadian ini bisa menjadi contoh bagi pemegang kebijakan terutama para kepala sekolah lainya untuk bekerja secara profesional dan proporsional. Tegas Oman abdurohman mengakhiri perbincangan nya.
(Yusril Mahendra)