
Global Rise TV (SERANG(- Proyek Pembangunan Kantor Desa Junti, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang – Banten di duga tak sesuai RAB dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasalnya Spanduk yang di tempelkan di dinding Proyek tersebut tidak di cantumkan sumber Dananya. Selasa,(31/03/2026).
Berdasarkan data yang ada di spanduk Proyek Pembangunan mulai di laksanakan pada 5 Pebruari 2026 dengan Volume (18 x 5 ) 120 M2, berlokasi, Kp. Mandung Infres, Rt 0028/0032, Biaya Rp. 140.113.360 (termasuk pajak) sementara sumber Dana atau anggaranya tidak di cantumkan, selain hal tersebut estimasi waktu pengerjaan juga tidak di sebutkan berapa lama selesainya.

Sementara, Kades Junti Jakra biasa di sapa Akot, ketika di konfirmasi soal tersebut melalui WA nya tidak menjawab.
Keberadaan papan informasi proyek pemerintah semestinya menjadi wujud nyata transparansi penggunaan uang negara. Namun di lapangan, masih banyak ditemukan papan proyek yang hanya mencantumkan judul pekerjaan, tanpa disertai Sumber anggaran, nomor kontrak, hingga alamat kantor pelaksana. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena menutup ruang pengawasan publik.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi memasang papan nama proyek dengan data lengkap. Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara adalah informasi yang wajib diumumkan.
Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Lebih dari itu, kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah ada sesuatu yang sengaja ditutupi? Bagaimana masyarakat bisa memastikan kesesuaian antara nilai proyek dengan kualitas pekerjaan jika anggarannya disembunyikan?
Tidak dicantumkannya Sumber Dana, alamat perusahaan pelaksana juga akan berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban. Jika kelak terjadi masalah misalnya bangunan cepat rusak atau kualitas tidak sesuai kepada siapa masyarakat harus mengadu? Apalagi dana yang dipakai bukan uang pribadi kontraktor, melainkan uang rakyat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah, aparat pengawas internal, hingga lembaga penegak hukum perlu menindak tegas para oknum Kades dan Oknum perangkat Desa yang berani bermain main dengan anggaran uang Negara, begitu juga para kontraktor maupun instansi yang tidak mematuhi aturan. Pengabaian terhadap keterbukaan anggaran bukan kesalahan kecil, melainkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara.
Masyarakat berhak tahu. Transparansi bukan hanya soal papan proyek yang berdiri tegak di pinggir jalan, tetapi soal keberanian pemerintah untuk membuka informasi seluas-luasnya. Tanpa itu, pembangunan hanya akan tampak sebagai formalitas, bukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.
Sumber dana tidak di cantumkan dalam spanduk papan proyek desa,apakah pelanggaran?
Ya, sumber dana yang tidak dicantumkan dalam papan informasi proyek desa merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Berikut adalah penjelasan hukum dan aturannya:
Pelanggaran Transparansi:
Papan nama proyek yang tidak mencantumkan sumber dana (misal: Dana Desa/DD, Alokasi Dana Desa/ADD) dan jumlah anggaran dianggap tidak transparan dan dapat memicu kecurigaan adanya penyelewengan atau potensi korupsi.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi: Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana badan publik (termasuk desa) wajib mengumumkan anggaran dan pengerjaan proyek kepada masyarakat.
Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa:
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, desa wajib memasang papan informasi yang memuat
Rep.Global Rise TV.

