
Global Rise TV (Pangkalpinang) —
Kamis,12/03/2026.
Kantor Advokat dan Penasihat Hukum H. Marah Rusli, SH dan Rekan secara resmi melayangkan somasi pertama kepada Direktur SDM PT Timah Tbk terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap klien mereka, Rantaudin (49), yang hingga kini belum menerima ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam surat keputusan perusahaan.
Somasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Advokat Marah Rusli & Rekan, Jalan Padat Karya No. 414, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 11.35 WIB.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Marah Rusli menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Timah Tbk segera memenuhi kewajibannya untuk membayar hak kliennya.
“Kami berharap pihak PT Timah segera membayar ganti kerugian atas pemberhentian tidak dengan hormat terhadap klien kami,” tegas Marah Rusli.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian terhadap kliennya didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: 0553/Tbk/SK-4000/24-S11.2, yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia PT Timah Tbk, Hendra Kusuma Wardana.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa perusahaan akan memberikan ganti kerugian sebesar Rp468.997.516 yang rencananya akan ditransfer ke rekening pribadi klien di Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang atas nama Rantaudin.
Namun hingga saat ini, menurut pihak kuasa hukum, pembayaran tersebut belum diterima oleh kliennya.
Marah Rusli juga menilai terdapat indikasi perlakuan tidak adil atau diskriminatif terhadap kliennya. Pasalnya, dalam kasus yang sama terdapat karyawan lain yang juga menerima surat pemberhentian tidak dengan hormat, namun mereka tetap memperoleh ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam surat keputusan perusahaan.
“Kami menilai ada unsur kelalaian atau perlakuan tidak adil terhadap klien kami. Karyawan lain dalam kasus yang sama menerima haknya, sementara klien kami tidak,” ungkapnya.”
Akibat persoalan tersebut, lanjut Marah Rusli, kliennya mengalami tekanan psikologis serta kerugian material maupun imaterial.
Pihaknya berharap manajemen PT Timah Tbk dapat membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil.
“Kami berharap ada jalan tengah atau win-win solution. Klien kami hanya mencari keadilan dan meminta haknya dipenuhi,” pungkasnya.
Penulis : Ibnu
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

