
Global Rise TV
(Pandeglang, Banten)– Praktik dugaan pungutan liar kembali mencoreng integritas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pandeglang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah kepala desa di wilayah ini diminta menyetorkan uang sebesar Rp.2.500.000 per desa oleh oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Dana itu disebut-sebut sebagai biaya untuk keperluan publikasi di lingkungan seksi publikasi (Kasi) dinas tersebut.
Namun, kejanggalan mulai muncul saat para wartawan lokal yang aktif meliput program pembangunan desa mengaku tidak pernah mengetahui atau dilibatkan dalam kegiatan publikasi yang dimaksud. Bahkan, sebagian besar awak media menegaskan tidak pernah menerima imbalan atau bekerja sama dalam bentuk apapun dengan DPMPD terkait publikasi Dana Desa.
“Kami tidak pernah diajak kerja sama atau menerima apapun dari DPMPD. Kalau memang ada dana publikasi yang katanya dialokasikan untuk media, ke mana sebenarnya dana itu mengalir?” ujar seorang jurnalis media lokal yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan testimoni beberapa kepala desa yang membenarkan adanya permintaan dana tersebut. Mereka merasa terpaksa memberikan uang karena alasan “instruksi dari atasan”, meski tanpa adanya surat tugas, nota dinas, atau dokumen resmi sebagai dasar hukum pemotongan dana tersebut.
“Katanya untuk publikasi, tapi tidak pernah dijelaskan secara transparan. Kami takut dianggap tidak patuh, jadi ya kami setorkan,” ungkap salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dana Publikasi Tanpa Transparansi
Publikasi kegiatan pemerintahan, termasuk penggunaan Dana Desa, seharusnya dilakukan secara transparan dan profesional, melibatkan media resmi yang memiliki kompetensi serta terdaftar secara hukum. Namun jika proses tersebut dijadikan alasan untuk memotong anggaran tanpa kejelasan, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan.
“Dana Desa adalah amanat negara untuk pembangunan desa. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jika ada pemotongan atas nama publikasi tanpa mekanisme resmi, itu patut diselidiki,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Pandeglang.
Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sinyal bahaya terhadap tata kelola anggaran di tingkat daerah. Pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Pandeglang, diminta segera turun tangan untuk memeriksa dugaan penyimpangan ini. Aparat penegak hukum juga didesak untuk menyelidiki dan menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana, terutama jika dana yang dipotong tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, wartawan lokal juga mendorong agar pemerintah lebih menghargai peran media dengan menjalin kerja sama yang terbuka dan profesional, bukan menggunakan nama publikasi sebagai alat pembenaran untuk pemotongan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi atas dugaan yang mencuat di lapangan. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa.
Laporan:Aji angsara/Arsadi

