Dugaan Mafia Lahan Sawit di Ranggung: Ratusan Hektare Digarap, Dua Alat Berat Beroperasi, Izin Dipertanyakan?.

Global Rise TV (Ranggung, Bangka Selatan) — Sabtu, 13 Desember 2025.
Aktivitas pembukaan lahan sawit skala besar di wilayah Ranggung, Kabupaten Bangka Selatan, kini menjadi sorotan serius publik. Seorang pengusaha yang disebut warga setempat bernama Bohot diduga terus memperluas penggarapan lahan, mulai dari kawasan sekitar gudang hingga menjalar ke wilayah Ranggung dengan luasan mencapai ratusan hektare.

Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media, di lokasi tersebut tampak dua unit alat berat jenis PC aktif beroperasi membuka lahan. Area yang digarap diketahui berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), namun luasan garapan yang mencapai sekitar ±300 hektare memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan perizinan usaha.

“Kalau APL dengan luasan sebesar itu, seharusnya ada izin badan usaha. Tidak mungkin perorangan bisa menggarap ratusan hektare,” ujar salah satu warga Ranggung kepada awak media.

📍 Lokasi & Aktivitas Lapangan

Akses menuju lokasi penggarapan disebut masuk dari Kampung Jelutung, sekitar dua kilometer ke arah kanan. Saat ini, fokus utama aktivitas adalah pembersihan lahan dan penanaman bibit sawit. Informasi lain yang beredar di masyarakat menyebutkan, jika seluruh lahan berhasil dikuasai, terdapat rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di kawasan tersebut.

❗ Dugaan Pelanggaran & Modus Korporasi Terselubung

Warga mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan tersebut. Sesuai ketentuan yang dipahami masyarakat, hak milik perorangan melalui sertifikat pada umumnya dibatasi hingga sekitar dua hektare. Dengan luasan mencapai ratusan hektare, kuat dugaan lahan tersebut dikonsolidasikan melalui pembelian kebun belukar milik warga, yang pada akhirnya membentuk korporasi terselubung atas nama perorangan.

“Ini sudah mengarah ke mafia lahan sawit. Awalnya beli sedikit-sedikit dari warga, lama-lama jadi ratusan hektare,” ungkap warga lainnya.

🌱 Tanpa HGU, Tanpa Plasma

Yang lebih memprihatinkan, hingga kini tidak ditemukan adanya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, serta tidak ada kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan. Kondisi ini dinilai merugikan negara dan masyarakat sekaligus.

❌ Negara berpotensi kehilangan penerimaan

❌ Masyarakat tidak memperoleh hak plasma

❌ Penguasaan lahan terpusat pada segelintir pihak

📣 Desakan Publik

Masyarakat mendesak instansi terkait, mulai dari ATR/BPN, Dinas Perkebunan, hingga aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan melakukan audit lahan, pemeriksaan perizinan, dan penelusuran aliran kepemilikan.

Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk penguasaan lahan berskala besar tanpa izin badan usaha, yang berujung pada kerusakan tata kelola agraria dan ketimpangan sosial di Bangka Selatan.


Tim Investigasi
GlobalRiseTV
✍️ Mega Lestari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles