Dugaan Limbah Tambak Udang Bocor di Desa Guntung, LBH Milenial Tantang Transparansi PT Tamariska Kokoh Lestari.

Global Rise TV (Penyak, Bangka Tengah) — Senin, 16 Februari 2026.
Dugaan kebocoran pipa pembuangan limbah Tambak Udang milik PT Tamariska Kokoh Lestari di Desa Guntung, Kabupaten Bangka Tengah, memicu alarm serius. Laporan warga menyebutkan cairan diduga limbah mengalir keluar dari pipa yang rusak dan merembes ke tanah sekitar area pembuangan.

Jika benar, ini bukan sekadar gangguan teknis. Ini persoalan keselamatan lingkungan dan hak hidup sehat warga.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan menegaskan, perusahaan tak boleh bersembunyi di balik dalih “kerusakan biasa”.

“Pengelolaan limbah bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Jika ada kebocoran dan dibiarkan, itu bentuk kelalaian serius. Kami mendesak audit menyeluruh dan transparansi total,” tegas Ketua LBH Milenial.

Potensi Pencemaran: Siapa Bertanggung Jawab?

Berdasarkan temuan awal, cairan yang keluar dari pipa diduga mengalir ke area terbuka. Warga khawatir kontaminasi meresap ke tanah dan mencemari sumber air. Dampaknya bisa panjang: kualitas air menurun, lahan rusak, hingga risiko gangguan kesehatan.

LBH Milenial mendesak langkah konkret dan terukur:

Penghentian sementara aliran limbah Tambak Udang hingga sistem dinyatakan aman
Perbaikan permanen pipa rusak
Uji laboratorium independen terhadap tanah dan air
Publikasi hasil pemeriksaan secara terbuka
“Jangan tunggu ada warga sakit baru bergerak,” ujar perwakilan LBH.

Ancaman Sanksi Hukum

Apabila terbukti terjadi pencemaran akibat kelalaian pengelolaan limbah, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan pelaku usaha mencegah pencemaran. Pelanggaran dapat berujung pada:

  • Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha
  • Gugatan perdata atas kerugian lingkungan
  • Bahkan pidana lingkungan hidup

Tidak boleh ada impunitas dalam kasus lingkungan. Lingkungan bukan ruang abu-abu hukum,” tegas LBH Milenial.

Pemerintah Daerah Diuji Ketegasannya

Sorotan kini mengarah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah. Publik menunggu: apakah akan ada inspeksi cepat dan transparan, atau justru pembiaran?

LBH Milenial menyatakan membuka posko pengaduan bagi warga Desa Guntung yang merasa terdampak. Pendampingan hukum siap diberikan jika ditemukan bukti kerugian lingkungan maupun kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tamariska Kokoh Lestari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kebocoran tersebut.

Kasus ini menjadi ujian: apakah perlindungan lingkungan ditegakkan tanpa kompromi, atau kembali menjadi sekadar teks di atas kertas?

GlobalRiseTV :
Mega Lestari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles