
Global Rise TV (Pangkalpinang )— Selasa, 02/12/2025
Dugaan praktik kerja sama gelap antara Depo Pertamina Pangkalbalam dan depo swasta milik Afuk di Belinyu semakin menguat. Publik mempertanyakan nilai kontrak, alasan penggunaan depo swasta, dan urgensi bongkar muat BBM di luar fasilitas resmi Pertamina. Namun manajemen Pertamina justru memilih diam seribu bahasa, memantik tanda tanya besar.
🔎 Pertamina Tutup Mulut, Informasi Kontrak Seolah Disembunyikan
Hingga berita ini dirilis, tidak ada satu pun penjelasan resmi dari Pertamina Pangkalbalam maupun Afuk.
Nominal kontrak, poin-poin kerja sama, volume BBM, hingga urgensi penggunaan depo swasta sama sekali tidak dipublikasikan.
Ironisnya, pejabat Pertamina yang biasanya responsif menjawab isu kuota BBM atau pengerit, justru kompak bungkam ketika menyangkut Depo Afuk.
Upaya konfirmasi media pada:
Senin (1/11/2025)
Rabu (19/11/2025)
berakhir dengan jawaban template:
“Atasan masih di luar daerah. Nanti kami hubungi dulu.”
Alasan “dinas luar” seolah menjadi tameng yang telah disiapkan.
Hingga kini tidak ada satu pun klarifikasi—baik melalui rilis, wawancara, maupun keterangan resmi.
⚠️ Kejanggalan Makin Terang Benderang
Beberapa kejanggalan yang terpotret tim investigasi:
- Pertamina menolak membocorkan nilai kontrak.
- Tidak ada alasan teknis yang jelas kenapa Pertamina butuh depo swasta.
- Aktivitas bongkar muat BBM diduga lebih padat di depo Afuk dibanding fasilitas resmi.
- Semua pejabat kunci Pertamina mendadak “tidak berada di tempat” saat dimintai klarifikasi.
- Publik menduga ada urutan kepentingan yang sengaja ditutup-tutupi.
🗣️ Afuk Membantah, Tapi Pertanyaannya Justru Makin Banyak
Afuk sebelumnya membantah tudingan bahwa kelangkaan BBM dipicu aktivitas bongkar muat di depo miliknya.
“Kami hanya menyediakan jasa penampungan. BBM itu milik Pertamina,”
— ujar Afuk kepada sejumlah media.
Namun pertanyaan publik justru menguat:
Jika hanya penampungan, mengapa Pertamina begitu takut menjelaskan kontraknya?
⚖️ Potensi Pelanggaran Hukum yang Mengintai Pihak-pihak Terlibat
Jika dugaan penyimpangan terbukti, sejumlah pasal tegas bisa dikenakan:
- UU MIGAS No. 22 Tahun 2001
Pasal 53 — Pengangkutan/Penyimpanan BBM Tanpa Izin
➡️ Penjara 4 tahun + denda Rp 40 miliar.
Pasal 55 — Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi
➡️ Penjara 6 tahun + denda Rp 60 miliar.
- UU TIPIKOR No. 31/1999 jo. 20/2001
Jika ada gratifikasi, suap atau penyalahgunaan wewenang:
Pasal 3 — Penyalahgunaan Wewenang
➡️ Penjara max. 20 tahun + denda Rp 1 miliar.
Pasal 12 huruf e — Penerimaan Suap/Gratifikasi
➡️ Penjara 4–20 tahun + denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.
- UU KIP No. 14 Tahun 2008
Pertamina sebagai BUMN wajib membuka informasi publik terkait kontrak kerja sama.
Pasal 52 — Penolakan Informasi Secara Ilegal
➡️ Kurungan 1 tahun + denda Rp 5 juta.
- Pelanggaran SOP BUMN
SOP Pertamina mewajibkan:
Transparansi kontrak
Audit kepatuhan
Persetujuan direksi
Pelaporan ke pusat
Jika dilewati → maladministrasi, dapat diusut Ombudsman.
🔥 Kesimpulan: Diamnya Pertamina Justru Menguatkan Dugaan
Publik butuh kejelasan.
Negara punya hak tahu.
Masyarakat Babel berhak atas distribusi BBM yang bersih dari permainan.
Namun hingga hari ini:
Pertamina diam. Afuk diam. Kontrak berhias kabut tebal.
Tim investigasi terus menelusuri apakah kerja sama ini mengarah pada:
penyimpangan kuota,
penimbunan BBM,
atau kongkalikong perusahaan + oknum pejabat.
✍️ Tim Investigasi GlobalRiseTV
Mega Lestari.

