Dugaan 53 Hektare Hutan Desa Terseret Konflik, Nama Mantan Kades Kurau MT dan AT Barat Mencuat — Warga: “Di Sini Kami Cari Ketam dan Udang”

Global Rise TV (Kurau, Bangka Tengah) –
Rabu, 11 Februari 2026.
Dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 53 hektare yang disebut berada di kawasan hutan desa di wilayah Kurau kembali menyita perhatian publik. Nama mantan Kepala Desa Kurau berinisial MT serta pihak lain berinisial AT Barat mencuat dalam pusaran persoalan yang kini dikeluhkan warga.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada awak media bahwa lahan tersebut bukan sekadar hamparan tanah kosong. Bagi masyarakat pesisir Kurau, kawasan itu menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan sehari-hari.

“Di situlah tempat kami mencari ketam, remangok, cari udang. Kalau sudah digusur atau dikuasai, bagaimana lagi kami cari makan?” keluhnya lirih.

Menurut warga, kawasan tersebut selama ini menjadi wilayah tangkap tradisional masyarakat. Hutan dan perairan sekitarnya menyediakan kepiting bakau (ketam), remangok, serta udang yang menjadi penopang ekonomi keluarga kecil di desa.

Ancaman Hilangnya Sumber Penghidupan

Warga khawatir jika kawasan itu benar-benar beralih fungsi atau dikuasai tanpa kejelasan hukum, maka bukan hanya status lahan yang bermasalah — tetapi juga masa depan ekonomi masyarakat kecil yang terancam.

“Kalau hutan desa itu digarap tanpa aturan, kami yang susah. Kami tidak punya kebun besar, tidak punya tambang. Kami hidup dari laut dan hutan,” tambah warga lainnya.

Situasi ini memicu desakan agar Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera turun langsung melakukan pengecekan status kawasan, batas wilayah, serta legalitas penguasaan lahan tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila benar lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan negara atau hutan desa, maka setiap bentuk penguasaan atau pemanfaatan tanpa izin resmi dapat melanggar:

● Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja), yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin pemerintah.

● Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar, tergantung skala dan peran pelaku.

Klarifikasi Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari MT maupun AT Barat terkait dugaan yang beredar. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Bagi warga Kurau, persoalan ini bukan sekadar konflik lahan, melainkan soal keberlangsungan hidup.

“Kalau tempat kami mencari ketam dan udang hilang, kami mau makan apa?” tutup seorang warga dengan nada penuh harap agar pemerintah benar-benar turun tangan.”

GlobalRiseTV
Mega Lestari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles