Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone di Gorontalo Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Hampir Rp6 Miliar

Global Rise TV (Gorontalo) – 10 April 2025 Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone dan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021, kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan.

Pekerjaan Proyek Gagal, Kontrak Diputus

Proyek yang didanai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp23,9 miliar itu dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri. Namun, pelaksanaan proyek hanya mencapai progres 43,5% sebelum akhirnya diputus kontrak oleh Dinas PUPR karena ketidakmampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan. Proyek ini juga telah mengalami dua kali perpanjangan waktu sebelum diputus.

Keterlibatan Dua Tersangka: PPTK dan Penyedia

Dua tersangka yang terlibat yakni Irfan Ahmad Asui (IAA) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Denny Juaeni (DJ) sebagai pelaksana pekerjaan serta Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.

IAA diduga melakukan berbagai perbuatan melawan hukum, termasuk memberikan uang kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Antum Abdullah sebesar Rp30 juta, terlibat dalam pengurusan surat kuasa direktur, serta memberikan fee pengalihan proyek sebesar Rp422 juta bersama pihak lain kepada Pandi Atu. IAA juga menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Sementara DJ diduga menyerahkan uang sebesar Rp2,17 miliar sebagai fee pengalihan proyek kepada Faisal Lahay, menggunakan personel tidak sesuai dokumen kontrak, serta memalsukan laporan progres pekerjaan untuk keperluan penerbitan jaminan pelaksanaan. Ia juga meminta pengakuan material on site yang sebagian besar tidak berada di lokasi pekerjaan dan menerima dana sebesar Rp358 juta yang tidak sesuai peruntukannya.

Penahanan dan Proses Hukum

IAA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025 dan ditahan mulai 17 Maret hingga 15 Mei 2025. Sedangkan DJ ditetapkan sebagai tersangka lebih awal, yakni 21 Februari 2025. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, DJ akhirnya dijemput paksa di kediamannya di Bogor dan ditahan sejak 26 Maret hingga 14 April 2025.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp5.974.395.800,75. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting seperti kontrak pekerjaan, laporan progres fisik, rekening koran, dan catatan fee dari KPA.

Pasal yang Dilanggar

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk keduanya mulai dari penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar pengelolaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ujang Supyani

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles