
Global Rise TV (SUKABUMI)– Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun 2024. Kedua oknum berinisial TS dan HR kini ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara sejak Kamis (26/6/2025).
TS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara HR merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam proyek pemeliharaan truk dan pick-up sampah tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Penyidikan ini menyoroti dugaan kuat terjadinya praktik korupsi dalam layanan kebersihan DLH Sukabumi.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 26 Juni 2025, setelah ditemukan bukti kuat bahwa perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp877 juta lebih,” jelas Agus.
Temuan itu diperkuat hasil audit Inspektorat Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang menyebut adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp877.233.225,00 akibat manipulasi dan penyelewengan dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional DLH.

Atas perbuatannya, TS dan HR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama.
Saat ini keduanya telah ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 15 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Sukabumi, setelah sebelumnya dinyatakan sehat usai menjalani pemeriksaan medis di RSUD Sekarwangi.
Adul Mustofa.