Dua Orang Pengguna Sabu Di Purwakarta Jalani Asesmen Di BNNK

Global Rise TV (Purwakarta) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta lakukan asesmen terpadu terhadap dua orang yang diamankan Sabtu, 14 Juni 2025. Dari dua orang yang menjalani asesmen terpadu tersebut merupakan salah satunya yakni perempuan.

Yang menjalani asesmen yakni berinisial GAA (22) warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan MIA (26) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Proses asesmen dilakukan Satres Narkoba Polres Purwakarta bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Kantor BNNK Kabupaten Karawang, Pada Rabu, 18 Juni 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba jenis sabu harus melalui prosedur. Hal itu tertuang dalam Perpol (Peraturan Polisi) Nomer 8 Tahun 2021 tentan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung) Nomer 15 Tahun 2020.

Meskipun demikian, lanjut Yudi, tidak semua pelaku narkoba bisa dilakukan rehabilitasi.

“Harus memenuhi kriteria atau persyaratan yang ditentukan oleh TAT (Tim Asesmen Terpadu) terdiri Kejaksaan, Kepolisian dan BNN,” Ungkapnya, Pada Kamis, 19 Juni 2025.

Bagi pengguna narkoba untuk mendapat rehabilitasi, sebut Kasat Res Narkoba, tidak pernah terlibat kasus narkoba (residivis). Barang bukti (BB) kurang dari 1 gram, tidak masuk daftar jaringan narkoba. Terkait tempat rehabilitasi, sambung dia, yang menentukan BNN. “Rehabilitasi bagi pengguna narkoba dibatasi. Artinya, kouta terbatas,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa korban penyalahgunaan narkoba jenis sabu bisa mengajukan rehabilitasi asal barang buktinya dibawah 1 gram, tidak sebagai residivis, masuk jaringan peredaran narkoba.

“Tentunya melalui proses tahapan peraturan berlaku. Korban penyalahgunaan narkoba bisa mengajukan rehabilitasi,” tegasnya.

Yudi menjelaskan, sebelum pelaku penyalahgunaan narkoba mengajukan rehabilitasi. Tentunya melakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Polri. Apakah pelaku masuk katagori pemakai, pengedar atau bandar. “Penyidik akan memilah. Kalau barang bukti lebih 1 gram atau pelaku merupakan residivis tentunya tidak bisa diajukan rehabilitasi,” jelasnya.

TAT (Tim Asesmen Terpadu) terdiri dari unsur polisi, kejaksaan dan BNN akan mempelajari pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh korban penyalahgunaan narkoba. Setelah dipelajari, TAT mengeluarkan surat RJ (Restorative Justice). “Korban penyalagunaan narkoba bisa dirawat Inap atau rawat jalan. Semua itu tergantung dari tim,” paparnya.

Dinyatakan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berdasarkan regulasi tersebut, lanjut dia, negara melihat pecandu tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga negara secara tegas mewajibkan upaya rehabilitasi kepada mereka.

Salah satu aspek penting dalam upaya rehabilitasi, kata Yudi, adalah menjaga keterpulihan dan menghindari potensi relapse (kekambuhan).

Untuk mencegah itu terjadi, menurut dia, mantan penyalah guna narkoba membutuhkan pendampingan dan pembinaan secara intensif.

“Mereka harus selalu berada dalam pengawasan dan pembinaan karena sindikat jaringan narkoba terus berupaya menarik dan mengajak kembali untuk menggunakan narkoba,” pungkasnya.Fauzi

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles