
Global Rise TV (Sukabumi)– Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi diduga terseret dalam kasus hukum. Polres Sukabumi mengungkapkan bahwa keduanya berinisial AR dan PS, serta melibatkan seorang pengusaha dari luar pemerintahan.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukabumi, Ganjar, menegaskan bahwa ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara hingga proses hukum selesai. Jika terbukti bersalah, sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
“Terkait bantuan hukum, Pemkab Sukabumi memiliki lembaga bantuan hukum yang dapat mendampingi, tetapi keputusan lebih lanjut berada di BKPSDM,” ujar Ganjar.

Diketahui, AR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perikanan akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei mendatang. Sementara itu, PS, seorang pegawai baru yang bergabung sebagai CPNS pada 2020, bertugas sebagai pelaksana di Dinas Perindustrian.
Dani Sanjaya Permas