
Global Rise TV (Bangka Belitung)— Selasa 07/04/2026. Dr. Andi Kusuma, SH, secara resmi melaporkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Victor Sihombing, ke Mabes Polri pada Selasa dini hari (7/4/2026) tepat pukul 00.00 WIB. Laporan tersebut juga turut menyeret jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan yang disebut dari tingkat atas hingga bawah.
Dalam keterangannya, Andi Kusuma menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan serta adanya indikasi permufakatan jahat dalam penanganan perkara hukum yang menjerat dirinya. Ia menilai, proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan prinsip pembuktian hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal pribadi saya, tetapi menyangkut penegakan hukum yang harus berjalan sesuai aturan. Saya melihat ada indikasi kuat pemerasan dan permufakatan jahat,” ujar Andi dalam keterangannya.
Ia juga menyebut adanya penerapan pasal yang dinilai tidak tepat dan terkesan dipaksakan, sehingga berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai advokat. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan asas due process of law serta prinsip profesionalitas aparat penegak hukum.

Laporan tersebut telah ditembuskan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, serta Bareskrim Mabes Polri. Andi meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
Lebih lanjut, Andi Kusuma mendesak agar sejumlah pejabat di lingkungan Polda Babel yang diduga terlibat dapat dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menyatakan kesiapannya untuk kembali diperiksa apabila proses hukum berjalan secara adil dan profesional.
“Kalau memang ingin terang, silakan diperiksa semua. Tapi harus objektif. Saya siap diperiksa kembali setelah semuanya berjalan transparan,” tegasnya.
Andi juga mengaitkan perkara yang menjerat dirinya dengan peran yang pernah ia jalankan sebagai advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. Ia mengklaim, sejak keterlibatan tersebut, sejumlah pihak yang terlibat dalam pembelaan mulai terseret dalam berbagai persoalan hukum.
Di sisi lain, ia berharap adanya perhatian dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia serta Komisi III DPR RI, agar proses hukum berjalan secara terbuka dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat posisi Kapolda sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung. Andi menilai, momentum ini dapat menjadi bagian dari upaya pembenahan institusi Polri secara menyeluruh.
“Reformasi Polri harus dimulai dari daerah. Ini menjadi ujian bagi kita semua, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau tidak,” ujarnya.
Asas Hukum dan Kode Etik Polri
Dalam konteks ini, dugaan yang disampaikan pelapor perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengatur perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.
Pasal 55 KUHP terkait penyertaan atau permufakatan dalam tindak pidana.
Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, proses penanganan laporan terhadap anggota Polri, khususnya pejabat tinggi, berada dalam kewenangan Divisi Propam Polri untuk memastikan adanya pengawasan internal yang objektif dan akuntabel.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung maupun Irjen Pol. Victor Sihombing terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

