
Global Rise TV (Sukabumi) ,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/3/2025). Rapat ini membahas dua agenda utama, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Laporan ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
Beberapa capaian utama yang disampaikan dalam LKPJ 2024 meliputi:
Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM): IPM Kabupaten Sukabumi meningkat menjadi 70,18.
Pertumbuhan Ekonomi: Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,15%.
Evaluasi Program: Dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator berhasil melampaui target, sementara 65 program lainnya masih memerlukan perbaikan.

LKPJ ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun 2024. Bupati Asep Japar menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis yang kompleks menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan di masa mendatang.
Selain LKPJ, Bupati juga menyampaikan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD. Dokumen perencanaan ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan pembangunan Kabupaten Sukabumi dengan visi daerah yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati dan telah sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD. LKPJ yang telah disampaikan akan dibahas oleh DPRD dalam waktu 30 hari sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, DPRD akan melakukan kajian mendalam melalui rapat komisi dengan perangkat daerah terkait, rapat kerja gabungan, dan rapat internal Badan Anggaran DPRD. Keputusan final terkait pembahasan LKPJ akan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD pada 30 April 2025.
Pimpinan DPRD telah meminta setiap Komisi untuk segera menyusun jadwal pembahasan LKPJ sesuai kesepakatan Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah. DPRD juga mengharapkan kehadiran langsung kepala perangkat daerah dalam rapat dan kegiatan dengan komisi-komisi DPRD guna memastikan pembahasan berjalan efektif dan objektif.

Rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara serta penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Dokumen Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029. Dokumen ini ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi serta kualitas perencanaan pembangunan daerah.
ani Sanjaya Permas