
Global Rise TV (SUKABUMI)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta laporan reses pertama tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (06/03/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menekankan bahwa produk hukum daerah merupakan instrumen kebijakan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, peraturan daerah harus disusun berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat serta memberikan kepastian hukum.
“Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman kepada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep Japar.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk hukum daerah yang berkualitas. Proses penyusunannya pun dilakukan dengan metode yang jelas, baku, dan terstandarisasi agar dapat menjadi pedoman yang efektif bagi berbagai pihak terkait.
“Oleh karenanya, agar proses produk hukum ini berjalan secara tertib, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, maka dipandang perlu adanya peraturan daerah tentang produk hukum daerah demi mewujudkan regulasi yang baik dan ideal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati berharap Raperda ini dapat menjadi panduan teknis bagi pihak-pihak yang ingin menyusun peraturan atau norma yuridis terkait kepentingan sektoral, unit kerja, kerja sama, maupun bidang lainnya yang selaras dengan program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Semoga Raperda ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah. Dengan demikian, strategi pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan dapat terwujud dengan lebih baik,” tutupnya.
Dani Sanjaya Permas