
Global Rise TV (Pandeglang, Banten) – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mencuat di Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Salah satu Ketua Kelompok Tani (Poktan) yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) diduga hanya dijadikan simbol atau “boneka” oleh Kepala Desa setempat, Minggu (21/9/2025).
Informasi ini pertama kali terungkap dari laporan warga yang menyampaikan keluhannya kepada awak media. Mereka menilai Ketua P3A dalam program senilai sekitar Rp195 juta itu tidak menjalankan perannya secara mandiri, melainkan hanya sebagai formalitas dalam administrasi.
Sebagai informasi, P3-TGAI merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk memberdayakan petani dalam memperbaiki dan meningkatkan fungsi irigasi tersier. Program ini menggunakan sistem padat karya dan dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani, tanpa melibatkan pihak ketiga.
Sekretaris Umum DPP Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (DPP JAM-Banten), N. Sujana Akbar, angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menegaskan bahwa program P3A harus dijalankan secara transparan dan berpihak kepada petani.
“Program ini seharusnya menjadi ruang pemberdayaan petani, bukan jadi alat kepentingan pribadi. Jika benar kelompok hanya jadi formalitas, ini pelanggaran serius,” tegas Sujana kepada wartawan.
Ketua P3a Sindanghayu Berssri, Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta
Pengakuan mengejutkan datang dari Encep, mantan Ketua RT yang kini menjabat sebagai Ketua P3A
“Sindanghayu Berseri”. Saat ditemui di kediamannya,
Encep mengungkapkan bahwa dirinya hanya dijadikan boneka oleh kepala desa dalam pelaksanaan program tersebut.
“Saya hanya dijadikan boneka. Dana tahap pertama yang 70% atau sekitar Rp145 juta itu sudah diambil langsung oleh kepala desa. Saya sendiri hanya diberi Rp1 juta,” ungkap Encep.
Ungkapan Encep selaku ketua P3a Sindanghayu Berseri turut diamini oleh warga Desa Sindanghayu. Ia menyayangkan jika petani hanya dijadikan simbol tanpa peran nyata dalam pengelolaan program.
“Kalau ini benar terjadi, jelas mencederai demokrasi dan pemberdayaan. Petani jangan dijadikan alat untuk memperkaya diri. Itu sama saja menjajah rakyat sendiri,” ujarnya
N.Sujana Akbar, juga mendesak agar pihak terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), Konsultan Manajemen Balai (KMB), Tim Pendamping Masyarakat (TPM), serta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam.
“Jangan hanya jadi penonton. Kalau ada indikasi KKN, wajib bersuara. Ini uang rakyat. Jangan main-main. Cepat atau lambat pasti akan berhadapan dengan hukum,” tambahnya.
Kades Sindanghayu Bantah Tudingan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sindanghayu, Saad, membantah adanya penyimpangan dalam program tersebut. Ia menyebut bahwa proses pelaksanaan sudah sesuai mekanisme, termasuk soal dana dan teknis lapangan.
“Survei awal juga dari balai, tidak ada pemindahan. Untuk masalah dana, sudah saya serahkan langsung ke ketua kelompok,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BBWSC3 maupun Kementerian PUPR terkait dugaan penyalahgunaan program P3-TGAI di Desa Sindanghayu.
Masyarakat berharap adanya audit terbuka dan transparansi dalam pelaksanaan program swakelola ini agar kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah di tingkat desa tetap terjaga.//red//tim
REP juhri

