DPC HIPSI Kabupaten Kuningan Gelar syukuran memeriahkan HPN ke 79.

Global Rise TV (Kuningan)-Bertempat di Kedai Mutiara Selasa 11 Pebuari 2025 , keluarga Besar DPC.HIPSI(himpunan pres seluruh Indonesia) Kuningan mengadakan syukuran HPN ke.79 tahun.

Yang dihadiri seluruh kepengurusan mulai dari Dewan Penasehat organisasi dan pengurus harian sampai anggota hipsi hadir dalam syukuran HPN ke.79 sekaligus mempererat tali silaturahmi dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis dalam melaksanakan aktifitas sehari hari .

Wawan Heri ketua Hipsi mengucapkan HPN ke 79 semoga menjadi pemersatu dan mempererat keluarga besar Hipsi yang tergabung banyak berbagai media cetak,online dan you tobe , semoga kita terus berperan aktif untuk membangun Kuningan lewat penyajian karya karya penanya.

H.Agus Wardono ,SE .MBA Dewan Penasehat Organisasi menyampaikan tugas seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas serta fungsinya harus mengacu kepada kode etik jurnalistik , memberikan informasi harus seimbang , sesuai fakta dilapangan dan Hasil kompormasi dengan narasumber , agar dalam menuangkan karya tulis isinya berimbang , sehingga sipatnya tidak menyudutkan , H.Agus Wardono di era sekarang pertumbuhan media begitun banyak menyesuaikan perkembangan jaman berita berita yang di sajikan sekarang dalam hitungan detik pun bisa dibaca oleh orang banyak seperti berita online dan you tobe , itu sangat cepat informasi di baca oleh publik , sehingga harus benar benar sesuai pakta dilapangan dan Hasil dari konfirmasi dengan narasumber ,sehingga pemberitaan akan seimbang.

Tian .A.Mastian , SH Penasehat Bidang Hukum , menyampaikan masukan dan pendapatnya tentang perlunya jurnalis memahami kode etiek dalam melaksanakan tugas dan profesinya , sehingga tidak terjerat dengan hukum , Tian mengatakan untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pres, yang merupakan kerja jurnalis yang sesuai dengan ketentuan undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pres , diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undan Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pres sebagai lex special , bukan pasal 27 ayat (3) UU ITE . Untuk terkait pres perlu melibatkan Dewan pres.Tetapi jika wartawan secara pribadinya di media sosial atau internet maka tetap berlaku Undan Undang ITE termasuk pasal 27 ayat(3). Tian dengan memahami hal diatas wartawan akan bekerja secara profesional mengacu pada kode etik jurnalistik dan memberikan informasi sesuai dengan pakta dilapangan . Pungkasnya

Nana Kumis

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles