
Global Rise TV (Subang) – Pemerintah Kabupaten Subang mengusulkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah dengan membentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Usulan ini disampaikan Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi atau yang akrab disapa Kang Akur, dalam Rapat Paripurna DPRD Subang pada Selasa (6/5/2025).
Kang Akur membacakan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut dia, pembentukan BAPPERIDA adalah langkah strategis untuk memperkuat basis riset dan inovasi di daerah.
Lembaga baru ini akan melebur fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) dengan fungsi riset dan inovasi yang sebelumnya belum terintegrasi secara optimal.
“Perubahan ini menjadi bagian dari upaya membangun dan mengembangkan inovasi daerah. Peran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat, namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Kang Akur dalam pemaparannya.
Selain penyampaian Nota Pengantar dari pemerintah daerah, Rapat Paripurna juga membahas dua Raperda lainnya yang dianggap krusial yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP).
Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid, menggarisbawahi pentingnya Raperda Ketenagakerjaan, terutama dalam menjawab tantangan kualitas tenaga kerja lokal.
Ia menyoroti ketimpangan antara kebutuhan pasar kerja dan kemampuan tenaga kerja Subang yang mayoritas masih berpendidikan dasar dan minim sertifikasi.
“Tenaga kerja seharusnya mampu menunjukkan kompetensinya melalui sertifikasi. Namun, hingga kini akses terhadap pelatihan keterampilan kerja masih terbatas,” ujar Zainal.
Sementara itu, penjelasan Raperda RPPPKP disampaikan oleh Elina Henafya selaku Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Raperda ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya.
Elina menyebutkan bahwa kebijakan ini akan menyasar sejumlah aspek strategis seperti kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Subang, proyeksi kebutuhan hingga 2045, zonasi pembangunan, serta skema pendanaan berbasis kemitraan dengan swasta dan masyarakat.
“Tujuan utama Raperda ini adalah untuk menghadirkan perumahan yang layak huni, inklusif, dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.
Asep