
Global Rise TV (Koba, Bangka Tengah) –
Senin, 9 Februari 2026.
Upaya penyelundupan timah ilegal kembali terbongkar di Bangka Tengah. Satgas Tricakti berhasil menggagalkan pengiriman 22,4 ton timah ilegal dalam operasi dini hari, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Namang, Bangka Tengah.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan empat unit kendaraan, terdiri dari tiga truk dan satu unit mobil Pajero Sport putih Plat B 2427 KBR, yang diduga digunakan untuk mengangkut timah tanpa dokumen resmi melalui jalur Toboali–Jebus Bangka Belitung.
Rincian Barang Bukti
Total sitaan timah mencapai 22,4 ton, dengan rincian:
● 16,9 ton bijih timah basah
● 5,5 ton timah balok (±220 batang)
Adapun kendaraan yang diamankan:
● 3 unit truk bermuatan bijih timah dan sebagian balok
● 1 unit Pajero Sport putih Plat 2427 KBR bermuatan 220 batang timah balok
Seluruh muatan tidak dilengkapi dokumen perizinan maupun asal-usul yang sah, menguatkan dugaan praktik penyelundupan timah ilegal terstruktur.
Nama DN Mengemuka
Dari hasil penelusuran awak media, nama DN, warga Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga kuat sebagai bos atau pengendali utama timah balok tersebut. DN disinyalir berperan sebagai pemodal sekaligus pengatur distribusi, mulai dari pengumpulan hingga pengiriman lintas wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, DN belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab secara berimbang.
Dugaan Keterlibatan Dua Oknum TNI
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI kesatuan kodim 0413 pangkal pinang inisial Ep dan Pr dalam rangkaian pengawalan saat pengangkutan timah ilegal. Dugaan ini kini didalami lebih lanjut dan menjadi perhatian publik, karena dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan pemberantasan tambang timah ilegal.
Masyarakat mendesak agar Denpom Bangka Belitung segera turun tangan, mengusut dugaan tersebut secara transparan dan tegas, serta memastikan tidak ada perlindungan terhadap pelaku, siapa pun yang terlibat.
Jeratan Pasal Pidana
Atas perbuatan tersebut, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat pasal berlapis, antara lain:
● Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan, pengangkutan, atau penjualan mineral tanpa izin.
● Pasal 104 UU Minerba,
terkait pengangkutan dan niaga mineral tanpa izin resmi.
● Pasal 480 KUHP tentang penadahan,
dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, jika terbukti menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.
● Pasal 55 dan 56 KUHP,
bagi pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana.
Apabila terbukti melibatkan oknum aparat, maka sanksi pidana umum dapat diperberat dengan sanksi etik dan disiplin institusi.
Desakan Usut Sampai Akar
Aktivis lingkungan dan masyarakat Bangka Tengah menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada sopir dan kendaraan, melainkan membongkar aktor intelektual, pemodal, serta jaringan distribusi yang memungkinkan pengiriman timah ilegal dalam jumlah besar.
Penyelundupan puluhan ton timah bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan negara dan memperparah kerusakan lingkungan.
Tim investigasi akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini, termasuk melakukan konfirmasi resmi ke aparat penegak hukum dan Denpom, hingga perkara ini terbuka terang ke publik dan diproses tanpa tebang pilih.
GlobalRiseTV
✍️ Mega Lestari

