
Global Rise TV (Purwakarta)-Kepala Dinas Pendidikan Kab. Purwakarta Dr. Purwanto MPd pada tangga 6 Desember 2018 lalu, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 422/3381/DISDIK kepada seluruh Kepala SDN dan SMPN/SATAP Se-Kabupaten Purwakarta. Isinya mengenai “larangan” diantaranya yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
Maka dihimbau kepada segenap Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP/SATAP Negeri untuk mengintruksikan kepada Guru di lingkungannya, agar: Tidak menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Selanjutnya, Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itulah isi surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Kadisdik Purwakarta H. Purwanto MPd
Tapi Sungguh mengherankan memang, di sekolah dasar negeri (SDN) Cijaya dan SDN Benteng, Kepala Sekolahnya seorang Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di lingkungan satuan dinas pendidikan Kec. Campaka, kedapatan para siswa di sekolahnya belajar menggunakan buku lembar kerja siswa (LKS)
Padahal Mendikbudristek telah menerbitkan peraturan No. 12 tahun 2024 yang menetapkan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka tersebut bertujuan mengembangkan potensi dan minat belajar siswa dan mendorong “kreativitas guru” dalam meningkatkan bakat dan minat siswa. Tetapi mengapa di SDN Cijaya dan SDN Benteng masih menggunakan LKS
Diketahui bahwa manfaat Kurikulum Merdeka sangat baik yaitu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan berfokus dalam pengembangan karakter dan kompetensi, alhasil siswa dapat menjadi lebih trampil dalam menguasai ilmu pendidikan yang diajarkan oleh gurunya, tapi apakah LKS mendukung Kurikulum Merdeka untuk para siswa
Diduga kuat SDN se-Campaka menggunakan LKS, karena terindikasi seorang distributor buku LKS bernama BOWO sangat dekat hubungannya dengan Kasek CECE, setidaknya mendapat restu dari CECE Ketua K3S untuk menjual dan mengedarkan buku LKS ke seluruh sekolah SDN di Camapaka
Dinilai keberadaan LKS di SDN Cijaya dan SDN Benteng, sangat bertentangan dengan isi surat edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan, apa langkah Kadisdik terhadap Kepala sekolah SDN Cijaya yang merangkap juga di SDN Benteng.
Bbl/Nasser