Diduga Tolak Pasien, Pelayanan Rumah Sakit Malingping Jadi Sorotan.

Global Rise TV (Lebak-Banten),,Jum’at 03 April 2026- Pelayanan di Rumah Sakit Malingping tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap seorang pasien yang membutuhkan penanganan medis. Peristiwa ini menuai perhatian warga serta memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Menurut keterangan keluarga pasien, insiden tersebut terjadi saat mereka membawa pasien dalam kondisi darurat ke rumah sakit. Namun, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Kami datang dengan kondisi panik karena pasien butuh segera ditangani, tapi justru diarahkan untuk ke Puskesmas dan harus meminta rujukan langsung bawa lagi ke RSUD kesini,” ujar salah satu anggota keluarga pasien.

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut turut menyayangkan jika benar terjadi penolakan pasien, terlebih dalam kondisi darurat. Mereka berharap pihak rumah sakit dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Iyan selaku Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komcab Lebak angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan oleh fasilitas kesehatan manapun.

“Jika benar terjadi penolakan pasien dalam kondisi darurat, ini merupakan hal yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi. Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama tanpa melihat latar belakang pasien,” tegas Iyan.
Ia juga mendesak agar pihak terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami dari LP KPK Komcab Lebak meminta Dinas Kesehatan dan instansi berwenang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Malingping belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

Dalam regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia, fasilitas kesehatan pada dasarnya wajib memberikan penanganan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa memandang status administrasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dapat diberlakukan.

Masyarakat pun berharap pelayanan kesehatan di wilayah Malingping dapat terus ditingkatkan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Deny afrianto_Litbang Redaksi Global Rise Tv.

Global Rise Tv (Lebak-Banten),,Jum’at 03 Maret 2026– Pelayanan di Rumah Sakit Malingping tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap seorang pasien yang membutuhkan penanganan medis. Peristiwa ini menuai perhatian warga serta memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Menurut keterangan keluarga pasien, insiden tersebut terjadi saat mereka membawa pasien dalam kondisi darurat ke rumah sakit. Namun, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Kami datang dengan kondisi panik karena pasien butuh segera ditangani, tapi justru diarahkan untuk ke Puskesmas dan harus meminta rujukan langsung bawa lagi ke RSUD kesini,” ujar salah satu anggota keluarga pasien.

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut turut menyayangkan jika benar terjadi penolakan pasien, terlebih dalam kondisi darurat. Mereka berharap pihak rumah sakit dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Iyan selaku Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komcab Lebak angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan oleh fasilitas kesehatan manapun.

“Jika benar terjadi penolakan pasien dalam kondisi darurat, ini merupakan hal yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi. Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama tanpa melihat latar belakang pasien,” tegas Iyan.
Ia juga mendesak agar pihak terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami dari LP KPK Komcab Lebak meminta Dinas Kesehatan dan instansi berwenang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Malingping belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

Dalam regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia, fasilitas kesehatan pada dasarnya wajib memberikan penanganan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa memandang status administrasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dapat diberlakukan.

Masyarakat pun berharap pelayanan kesehatan di wilayah Malingping dapat terus ditingkatkan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Deny afrianto_Litbang Redaksi Global Rise Tv.

Diduga Tolak Pasien, Pelayanan Rumah Sakit Malingping Jadi

Diduga Tolak Pasien, Pelayanan Rumah Sakit Malingping Jadi Sorotan.

Global Rise Tv (Lebak-Banten),,Jum’at 03 Maret 2026– Pelayanan di Rumah Sakit Malingping tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap seorang pasien yang membutuhkan penanganan medis. Peristiwa ini menuai perhatian warga serta memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Menurut keterangan keluarga pasien, insiden tersebut terjadi saat mereka membawa pasien dalam kondisi darurat ke rumah sakit. Namun, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Kami datang dengan kondisi panik karena pasien butuh segera ditangani, tapi justru diarahkan untuk ke Puskesmas dan harus meminta rujukan langsung bawa lagi ke RSUD kesini,” ujar salah satu anggota keluarga pasien.

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut turut menyayangkan jika benar terjadi penolakan pasien, terlebih dalam kondisi darurat. Mereka berharap pihak rumah sakit dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Iyan selaku Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komcab Lebak angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan oleh fasilitas kesehatan manapun.

“Jika benar terjadi penolakan pasien dalam kondisi darurat, ini merupakan hal yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi. Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama tanpa melihat latar belakang pasien,” tegas Iyan.
Ia juga mendesak agar pihak terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami dari LP KPK Komcab Lebak meminta Dinas Kesehatan dan instansi berwenang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Malingping belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

Dalam regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia, fasilitas kesehatan pada dasarnya wajib memberikan penanganan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa memandang status administrasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dapat diberlakukan.

Masyarakat pun berharap pelayanan kesehatan di wilayah Malingping dapat terus ditingkatkan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Deny afrianto_Litbang Redaksi Global Rise Tv.

.

Global Rise TV (Lebak-Banten),,Jum’at 03 Maret 2026- Pelayanan di Rumah Sakit Malingping tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap seorang pasien yang membutuhkan penanganan medis. Peristiwa ini menuai perhatian warga serta memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Menurut keterangan keluarga pasien, insiden tersebut terjadi saat mereka membawa pasien dalam kondisi darurat ke rumah sakit. Namun, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Kami datang dengan kondisi panik karena pasien butuh segera ditangani, tapi justru diarahkan untuk ke Puskesmas dan harus meminta rujukan langsung bawa lagi ke RSUD kesini,” ujar salah satu anggota keluarga pasien.

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut turut menyayangkan jika benar terjadi penolakan pasien, terlebih dalam kondisi darurat. Mereka berharap pihak rumah sakit dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Iyan selaku Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komcab Lebak angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan oleh fasilitas kesehatan manapun.

“Jika benar terjadi penolakan pasien dalam kondisi darurat, ini merupakan hal yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi. Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama tanpa melihat latar belakang pasien,” tegas Iyan.
Ia juga mendesak agar pihak terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami dari LP KPK Komcab Lebak meminta Dinas Kesehatan dan instansi berwenang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Malingping belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

Dalam regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia, fasilitas kesehatan pada dasarnya wajib memberikan penanganan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa memandang status administrasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dapat diberlakukan.

Masyarakat pun berharap pelayanan kesehatan di wilayah Malingping dapat terus ditingkatkan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Deny afrianto_Litbang Redaksi Global Rise Tv.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles