
Global Rise TV (Purwakarta)-Lagi-lagi diketahui Sekolah Menengah Kejuruan Negri 1 (SMKN) Sukatani diduga telah melakukan pungutan baik uang pembangunan pagar sebesar Rp. 300 rb/siswa maupun uang daftar ulang siswa sebesar Rp. 1,2 juta/siswa
Belum diketahui jumlah keseluruhan uang pungutan dari dua item tersebut lantaran Kepala Sekolah SMKN 1 Asep, ketika hendak di konfirmasi, senin (7/10/2024) tidak bisa dikonfirmasi dengan alasan lagi zoom meeting di ruang kerjanya
Selanjutnya, Kasek Asep mendisposisikan kepada Dadang bidang Humas SMKN 1, namun Dadang ketika ditanya diakui bahwa saya bukan pengambil kebijakan, “ujarnya
Padahal sudah berulang kali diupayakan dugaan pungutan itu hendak dikonfirmasikan kepada kepala sekolah, namun baru hari ini Senin (7/10/2024) ketemu malah mendisposisikan ke bidang Humas, nampak kepala sekolah terkesan menghindar untuk dikonfirmasi
Dua Item jenis pungutan itu diketahui bahwa beberapa siswa dengan gamblang melalui pembicaraan yang direkam mengalami pemungutan uang daftar ulang di sekolah SMKN 1 Sukatani sebesar Rp. 1,2 juta/siswa sedangkan untuk uang pembangunan untuk pagar sebesar Rp. 300 rb/siswa
Dikutip dari Malang Corruption Wacth (MCW) terdapat contoh 48 pungli disekolah yang dilarang dan berpotensi bersentuhan dengan aturan Hukum selain Pungutan Daftar Ulang maupun pungutan uang pembangunan
Dijelaskan, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selanjutnya bagaimana Kepala Cabang Dinas Provinsi Wilyah IV mensikapi terkait pungutan yang dilakukan oleh SMKN 1 Sukatani yang Kepala Sekolahnya adalah seorang Ketua MKKS SMK. Bersambung………
Bbl/Nasser

